Suara.com - Mendekati tanggal jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 2021, banyak perusahaan yang mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang dimilikinya. Nah, bagaimana cara menghitung THR karyawan?
Periode pembayaran THR karyawan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi terbaru, yakni h-10 sampai dengan h-5 Lebaran. Tentu saja setiap perusahaan wajib memahami benar cara menghitung THR karyawan, agar tidak menyalahi aturan dan tetap memiliki laporan keuangan yang sehat.
Cara Menghitung THR Karyawan
Secara mendasar, setidaknya terdapat dua metode perhitungan, untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan untuk pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas dengan contoh kasus berikut ini.
Kasus 1
Samuel adalah seorang pegawai PT. Asli Maju yang sudah bekerja selama 2 tahun. Upah pokok yang diberikan adalah Rp.4.000.000, dengan tunjangan anak sebesar Rp.450.000, tunjangan perumahan sebesar Rp.200.000 dan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp.1.700.000. Maka perhitungan THR-nya adalah 1x upah perbulan, yang didalamnya terdapat variabel gaji pokok dan tunjangan hidup.
Jadi perhitungannya adalah
Gaji pokok sebesar Rp.4.000.000 ditambah dengan tunjangan tetap sebesar Rp.450.000 + Rp.200.000 sama dengan Rp.4.650.000.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran Tidak Mudik Buat yang Gagal Pulang Kampung 2021
Kasus 2
Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, maka perhitungannya mengalami sedikit penyesuaian. Contohnya adalah begini : Budi bekerja selama 7 bulan di PT. Sejahtera Abadi. Upah pokok yang diterima sebesar Rp.2.500.000 dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.300.000. Tunjangan transportasi sebesar Rp.500.000 dan tunjangan makan sebesar Rp.500.000.
Maka THR yang didapatkan adalah menggunakan rumus berikut :
Perhitungan masa kerja / 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 7 / 12 x (Rp.2.500.000 + Rp.300.000)
= Rp.1.633.333
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal