Suara.com - Persoalan perizinan gereja GKI Yasmin di Kota Bogor hingga saat ini belum menemukan titik terang. Karenanya, Komnas HAM meminta pemerintah Kota Bogor untuk mempertimbangkan aspek hukum terkait persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
“Saya kira pemerintah kota Bogor jaga harus kemudian melakukan langkah-langkah yang mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada di Indonesia, artinya dari keputusan MA terus termasuk juga bagaimana memahami soal peraturan bersama menteri terkait dengan pendirian tempat ibadah,” kata Beka lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Setidaknya pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, telah memiliki payung hukum, yakni putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009, yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Kemudian juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Selain harus mempertimbangkan aspek hukum, pemerintah Kota Bogor juga harus mendorong dan meminta keterlibatan pemerintah pusat, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat segera menyelesaikan persoalan ini.
“Berharap betul tahun ini bisa selesai. Kalau harapannya kan bisa diterima banyak pihak, semua pihak. Tapi kalau ada beberapa pihak yang tidak terima bisa tadi menempuh jalur hukum, atau kemudian juga memberikan ruang dialog, ruang musyawarah supaya bisa diterima, bisa dimengerti oleh pihak-pihak lainnya. Saya kira itu poin-poin dari Komnas HAM,” tutup Beka.
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya telah memiliki payung hukum tetap dan legal.
Baca Juga: Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN