Suara.com - Persoalan perizinan gereja GKI Yasmin di Kota Bogor hingga saat ini belum menemukan titik terang. Karenanya, Komnas HAM meminta pemerintah Kota Bogor untuk mempertimbangkan aspek hukum terkait persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
“Saya kira pemerintah kota Bogor jaga harus kemudian melakukan langkah-langkah yang mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada di Indonesia, artinya dari keputusan MA terus termasuk juga bagaimana memahami soal peraturan bersama menteri terkait dengan pendirian tempat ibadah,” kata Beka lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Setidaknya pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, telah memiliki payung hukum, yakni putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009, yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Kemudian juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Selain harus mempertimbangkan aspek hukum, pemerintah Kota Bogor juga harus mendorong dan meminta keterlibatan pemerintah pusat, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat segera menyelesaikan persoalan ini.
“Berharap betul tahun ini bisa selesai. Kalau harapannya kan bisa diterima banyak pihak, semua pihak. Tapi kalau ada beberapa pihak yang tidak terima bisa tadi menempuh jalur hukum, atau kemudian juga memberikan ruang dialog, ruang musyawarah supaya bisa diterima, bisa dimengerti oleh pihak-pihak lainnya. Saya kira itu poin-poin dari Komnas HAM,” tutup Beka.
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya telah memiliki payung hukum tetap dan legal.
Baca Juga: Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri