Suara.com - Persoalan perizinan gereja GKI Yasmin di Kota Bogor hingga saat ini belum menemukan titik terang. Karenanya, Komnas HAM meminta pemerintah Kota Bogor untuk mempertimbangkan aspek hukum terkait persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
“Saya kira pemerintah kota Bogor jaga harus kemudian melakukan langkah-langkah yang mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada di Indonesia, artinya dari keputusan MA terus termasuk juga bagaimana memahami soal peraturan bersama menteri terkait dengan pendirian tempat ibadah,” kata Beka lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Setidaknya pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, telah memiliki payung hukum, yakni putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009, yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Kemudian juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Selain harus mempertimbangkan aspek hukum, pemerintah Kota Bogor juga harus mendorong dan meminta keterlibatan pemerintah pusat, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat segera menyelesaikan persoalan ini.
“Berharap betul tahun ini bisa selesai. Kalau harapannya kan bisa diterima banyak pihak, semua pihak. Tapi kalau ada beberapa pihak yang tidak terima bisa tadi menempuh jalur hukum, atau kemudian juga memberikan ruang dialog, ruang musyawarah supaya bisa diterima, bisa dimengerti oleh pihak-pihak lainnya. Saya kira itu poin-poin dari Komnas HAM,” tutup Beka.
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya telah memiliki payung hukum tetap dan legal.
Baca Juga: Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Viral Warga Tangkap Maling tapi Tak Diproses Polisi karena Tak Ada LP: Udah Lepasin Lagi Aja
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Sempat Unfollow Prabowo, Unggahan Terima Kasih Budi Arie Disorot: Bikin Sendiri, Upload Sendiri?
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Gibran Cium Tangan SBY, Kode Damai dengan Keluarga Cikeas dan AHY?
-
Fenomena 'NepoKids' Bikin Murka Gen Z Nepal, Ini 5 Fakta Demo Brutal yang Paksa PM Mundur
-
Mahfud MD Yakin Budi Gunawan Dicopot Prabowo Bukan Karena Kerusuhan, Tapi karena Ini
-
Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
-
Masih Misteri, Dinas SDA Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Punya Pemerintah
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!