Suara.com - Pengurus GKI Yasmin mendesak Walikota Bogor Bima Arya segera membuka segel ilegal terhadap gereja mereka yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan perizinan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009.
Kemudian hal itu juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
“Mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombusdman,” kata Bona lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Selain mendesak pembukaan segel, mereka juga menolak tawaran relokasi pemindahan gereja ke lokasi lain, seperti yang disampaikan Bima Arya lewat Surat Walikota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.
“Alih-alih berfokus pada pembukaan segel ilegal yang dipasang di GKI Yasmin di Jl KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, kini Pemkot Bogor justru menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh seberang Restoran Gumati Bogor, yang hanya terpisah jarak kurang lebih 2 KM dari gereja yang disegel,” ujar Bona.
Lebih lanjut, GKI Yasmin juga menyayangkan sikap Bima Arya yang tidak konsisten, sebab orang nomor satu di Kota Bogor itu sempat menyatakan bakal membuka gereja untuk jamaah beribadah.
Hal itu kata Bona, disampaikan Bima lewat perwakilannya Kesbangpol Kodya Bogor di Kantor Kementerian Agama dalam pertemuan yang dipimpin Dirjen Bimas Kristen pada akhir Desember 2019.
“Bahwa Pemkot Bogor dan jajaran terkait di Bogor makin optimis bahwa segel gereja GKI Yasmin dapat segera dibuka dan gedung gereja dapat dipergunakan kembali untuk peribadatan, sebab Pemkot Bogor dan jajaran terkait telah menyiapkan berbagai langkah persiapan yang perlu untuk hal tersebut. Namun kini, semua janji itu kembali dilanggar sendiri oleh Bima Arya,” tutur Bona.
Baca Juga: Bima Arya Imbau Seluruh PNS Bogor Sumbangkan THRnya Kepada Masyarakat
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri