Suara.com - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penyematan teroris oleh pemerintah kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Beka berujar pelabelan teroris hanya menambah sebutan lain, tetapi siklus kekerasan yang terjadi tidak berhenti.
"Papua ini keadaannya semakin rumit, apalagi terakhir pemerintah sudah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris dan ini saya kira memperumit keadaan dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan yang sampai saat ini tidak berhenti," kata Beka secara daring, Senin (3/5/2021).
Beka mengatakan siklus kekerasan tersebut berdampak terhadap jatuhnha korban, baik dari masyarakat sipil maupun aparat hukum dan keamanan.
"Jadi tidak hanya soal warga saja, tapi korbannya juga aparat penegak hukum dan keamanan. Maka, Komnas pada posisi mendukung penegakan hukum. Siapapun pelaku kekerasan ya harus dikejar, ditangkap, dan diadili dalam proses pengadilan yang fair dan terbuka. Sehingga publik bisa melihat sampai di mana kekuatan KKB ini," kata Beka.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi menganggap Tentara Pembebasan Nasional Pembangunan Nasional (TPNPB) sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Baca Juga: Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua
Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum. Dalam arti lain, penindakan itu tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar
-
TPNPB-OPM Ancam Habisi Militer dan Orang Jawa, Polri: Negara Jangan Kalah!
-
Tak Gentar Perang Lawan Pasukan Setan TNI, TPNPB: Kami Tidak Akan Mundur
-
Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua
-
Kisah Munarman Bantu Bangun Gereja HKBP Cinere, Demi Hak Ibadah Kristen
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri