Suara.com - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penyematan teroris oleh pemerintah kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Beka berujar pelabelan teroris hanya menambah sebutan lain, tetapi siklus kekerasan yang terjadi tidak berhenti.
"Papua ini keadaannya semakin rumit, apalagi terakhir pemerintah sudah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris dan ini saya kira memperumit keadaan dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan yang sampai saat ini tidak berhenti," kata Beka secara daring, Senin (3/5/2021).
Beka mengatakan siklus kekerasan tersebut berdampak terhadap jatuhnha korban, baik dari masyarakat sipil maupun aparat hukum dan keamanan.
"Jadi tidak hanya soal warga saja, tapi korbannya juga aparat penegak hukum dan keamanan. Maka, Komnas pada posisi mendukung penegakan hukum. Siapapun pelaku kekerasan ya harus dikejar, ditangkap, dan diadili dalam proses pengadilan yang fair dan terbuka. Sehingga publik bisa melihat sampai di mana kekuatan KKB ini," kata Beka.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi menganggap Tentara Pembebasan Nasional Pembangunan Nasional (TPNPB) sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Baca Juga: Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua
Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum. Dalam arti lain, penindakan itu tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar
-
TPNPB-OPM Ancam Habisi Militer dan Orang Jawa, Polri: Negara Jangan Kalah!
-
Tak Gentar Perang Lawan Pasukan Setan TNI, TPNPB: Kami Tidak Akan Mundur
-
Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua
-
Kisah Munarman Bantu Bangun Gereja HKBP Cinere, Demi Hak Ibadah Kristen
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan