Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Cs terkait dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Lima orang saksi dihadirkan kubu Rizieq dalam sidang.
Berdasarkan pantauan Suara.com terlihat adanya lima orang saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang. Mereka terdiri dari 4 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli.
Kelima orang tersebut menyatakan kesediaannya memberikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpahnya.
Adapun lima orang saksi tersebut yakni Ketua PA 212, Slamet Maarif; petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa; dua ulama atau habaib Kota Bogor yakni Habib Mahdi dan Habib Abdullah; dan Sosiolog Musni Umar.
"Dari lima orang saksi mana yang mau diperdengarkan terlebih dahulu, saksi fakta atau ahli?" tanya ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan.
"Saksi fakta dulu yang mulia," jawab kuasa hukum Rizieq Cs.
Empat orang saksi fakta pun diperdengarkan terlebih dulu keterangannya dalam ruang sidang. Satu orang saksi ahli diperkenankan menunggu.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab Ditunda Setelah Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review