Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak mengetahui adanya aturan isolasi selama 14 hari setibanya di Indonesia usai pulang dari Arab Saudi November 2020 lalu.
Ia mengaku jika tahu adanya aturan tersebut maka acara Maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan akan dibatalkan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya kepada Rizieq terkait ada tidaknya pengurus FPI yang mengingatkan soal adanya aturan isolasi selama 14 hari.
"Apakah tidak ada yang memberitahukan dari pengurus FPI di Jakarta terkait kedatangan terdakwa dari luar negeri untuk ada ketentuan isolasi mandiri 14 hari sebelum terdakwa melakukan perjalanan ke Indonesia, tidak ada yang memberitahukan sama sekali?" tanya jaksa dalam persidangan.
Rizieq kemudian memberikan jawaban. Ia mengaku selama ini tidak ada yang memberitahunya soal aturan 14 hari isolasi mandiri usai pulang dari luar negeri.
"Tidak ada, justru yang saya dapat seperti tadi. Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas covid dari Saudi, Habib bisa pulang. Tapi kalau enggak punya surat Habib dikarantina," kata Rizieq.
Kemudian Rizieq mengaku sempat juga berupaya mengikuti tes covid ketika akan pulang ke Indonesia. Hal itu dengan menjalani tes PCR bersama dengan istrinya. Hasilnya pun dinyatakan negatif, sehingga Rizieq berpikir tak perlu lagi menjalani isolasi.
"Makanya kami pulang. Yang saya tahu ini nggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya isolasi," tuturnya.
Baca Juga: Curhat di Sidang, Rizieq Ngaku Namanya Hilang di Pesawat Gegara Hacker
Lebih lanjut, Rizieq menyampaikan, jika aturan soal isolasi mandiri selama 14 hari itu sudah diketahuinya sejak awal, maka acara di Petamburan tidak akan dilaksanakannya.
"Kalau saya tahu ada kewajiban seperti itu Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, 'Oh ini 14 hari nggak boleh', saya batalkan Maulid, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Tapi karena saya sama sekali tidak tahu yang saya tahu ada prokes-prokes yang harus dijaga," ujarnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?