Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Awalnya kuasa hukum dan Rizieq sebagai terdakwa masih keberatan bila tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU hari ini, Senin (10/5/2021). Rizieq dan kuasa hukumnya memohon agar agenda tuntutan ditunda lantaran agar pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali.
Merespons hal itu jaksa penuntut umum menyatakan tidak terima. Jaksa meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan agar pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," kata hakim Suparman dalam persidangan.
Kendati begitu, Suparman mengatakan penundaan ini akan berimbas kepada penyusunan nota pembelaan kuasa hukum. Rizieq tak berkeberatan. Saksi ahli bakal dihadirkan pada 17 Mei nanti.
"Kasih waktu tanggal 20 Mei pembelaan ya. Setelah itu baru putusan," tutur hakim.
Untuk diketahui sedianya jika dimungkinkan pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan akan dilakukan hari ini.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa