Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Awalnya kuasa hukum dan Rizieq sebagai terdakwa masih keberatan bila tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU hari ini, Senin (10/5/2021). Rizieq dan kuasa hukumnya memohon agar agenda tuntutan ditunda lantaran agar pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali.
Merespons hal itu jaksa penuntut umum menyatakan tidak terima. Jaksa meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan agar pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," kata hakim Suparman dalam persidangan.
Kendati begitu, Suparman mengatakan penundaan ini akan berimbas kepada penyusunan nota pembelaan kuasa hukum. Rizieq tak berkeberatan. Saksi ahli bakal dihadirkan pada 17 Mei nanti.
"Kasih waktu tanggal 20 Mei pembelaan ya. Setelah itu baru putusan," tutur hakim.
Untuk diketahui sedianya jika dimungkinkan pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan akan dilakukan hari ini.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta