Suara.com - Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 mei 2021 ternyata tidak begitu saja dipatuhi warga untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bertemu orang tua.
Berbagai cara pun dilakukan pemudik yang nekat untuk bisa berlebaran di kampung halaman, meski titik-titik penyekatan mudik dijaga aparat kepolisian yang bersiap menghalau mereka untuk mudik.
Tak heran jika kemudian pemudik mengemukakan berbagai trik untuk bisa lolos di berbagai titik penyekatan mudik. Namun petugas tak langsung luluh, mereka tetap meminta pemudik untuk memutarbalikkan kendaraannya karena terindikasi mudik.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, sejumlah modus yang digunakan pemudik untuk mengelabui petugas diantaranya alasan menikah. Pasalnya saat ditanya petugas, pemudik tak bisa menunjukkan surat rapid antigen dan berkas dari KUA.
"Ada yang alasannya karena dapat surat panggilan untuk nikah dari Majalengka. tapi setelah kita tanya, hasil rapid tes nggak ada," ujar Armayni, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, petugas juga menemukan modus pemudik yang beralasan orangtua sakit. Pemudik kata Armayni juga tak bisa menunjukkan buktinya. Sehingga petugas tetap memutarbalikkan pemudik tersebut.
"Ada juga surat dengan alasan orangtua sakit. Tapi setelah kita tanyakan mana bukti orangtua sakit, mereka nggak punya," ucapnya.
Armayni menyebut, modus-modus itu selalu ditemukan petugas saat penyekatan di posko. Petugas tetap memberikan pendekatan humanis bahwa penyekatan tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi memang modus-modus seperti itu mengakali kita, tapi tetap kita tanya. Tujuannya tidak lain hanya untuk memutus rantai penularan covid supaya tidak bertambah. Silakan mereka penuhi surat rapid antigen dan hamdalah warga masyarakat yang kita beri pemahaman, mereka memahami, dan akhirnya kembali," tutur Armayni.
Baca Juga: Terjaring Penyekatan di Kota Tegal, Seorang Pemudik Positif Covid-19
Sementara itu, Papospam Sumber Artha Ipda Suhar mengungkapkan modus lain pemudik yakni mendampingi istri lahiran hingga beralasan keluarga meninggal dunia.
Namun saat diminta petugas, pemudik tak bisa menunjukkan bukti dan surat antigen kepada petugas.
"Alasannya ada yang menengok keluarga sakit, dan mendampingi istri lahiran," ucap Suhar.
Suhar menyebut alasan tersebut bisa lolos jika pemudik memenuhi kriteria yakni membawa surat antigen dan bukti -bukti atau surat yang menguatkan.
"Kalau misalnya dia mau lahiran minimal ada KK, surat dari rumah sakit, rapid antigen. Kalau ada yang meninggal harus ada hubungan dekat," katanya.
Ia berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas