Suara.com - Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 mei 2021 ternyata tidak begitu saja dipatuhi warga untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bertemu orang tua.
Berbagai cara pun dilakukan pemudik yang nekat untuk bisa berlebaran di kampung halaman, meski titik-titik penyekatan mudik dijaga aparat kepolisian yang bersiap menghalau mereka untuk mudik.
Tak heran jika kemudian pemudik mengemukakan berbagai trik untuk bisa lolos di berbagai titik penyekatan mudik. Namun petugas tak langsung luluh, mereka tetap meminta pemudik untuk memutarbalikkan kendaraannya karena terindikasi mudik.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, sejumlah modus yang digunakan pemudik untuk mengelabui petugas diantaranya alasan menikah. Pasalnya saat ditanya petugas, pemudik tak bisa menunjukkan surat rapid antigen dan berkas dari KUA.
"Ada yang alasannya karena dapat surat panggilan untuk nikah dari Majalengka. tapi setelah kita tanya, hasil rapid tes nggak ada," ujar Armayni, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, petugas juga menemukan modus pemudik yang beralasan orangtua sakit. Pemudik kata Armayni juga tak bisa menunjukkan buktinya. Sehingga petugas tetap memutarbalikkan pemudik tersebut.
"Ada juga surat dengan alasan orangtua sakit. Tapi setelah kita tanyakan mana bukti orangtua sakit, mereka nggak punya," ucapnya.
Armayni menyebut, modus-modus itu selalu ditemukan petugas saat penyekatan di posko. Petugas tetap memberikan pendekatan humanis bahwa penyekatan tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi memang modus-modus seperti itu mengakali kita, tapi tetap kita tanya. Tujuannya tidak lain hanya untuk memutus rantai penularan covid supaya tidak bertambah. Silakan mereka penuhi surat rapid antigen dan hamdalah warga masyarakat yang kita beri pemahaman, mereka memahami, dan akhirnya kembali," tutur Armayni.
Baca Juga: Terjaring Penyekatan di Kota Tegal, Seorang Pemudik Positif Covid-19
Sementara itu, Papospam Sumber Artha Ipda Suhar mengungkapkan modus lain pemudik yakni mendampingi istri lahiran hingga beralasan keluarga meninggal dunia.
Namun saat diminta petugas, pemudik tak bisa menunjukkan bukti dan surat antigen kepada petugas.
"Alasannya ada yang menengok keluarga sakit, dan mendampingi istri lahiran," ucap Suhar.
Suhar menyebut alasan tersebut bisa lolos jika pemudik memenuhi kriteria yakni membawa surat antigen dan bukti -bukti atau surat yang menguatkan.
"Kalau misalnya dia mau lahiran minimal ada KK, surat dari rumah sakit, rapid antigen. Kalau ada yang meninggal harus ada hubungan dekat," katanya.
Ia berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan kita hanya untuk membuat mereka juga tetep sehat, keluarga di kampung juga sehat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo