Suara.com - Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 mei 2021 ternyata tidak begitu saja dipatuhi warga untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bertemu orang tua.
Berbagai cara pun dilakukan pemudik yang nekat untuk bisa berlebaran di kampung halaman, meski titik-titik penyekatan mudik dijaga aparat kepolisian yang bersiap menghalau mereka untuk mudik.
Tak heran jika kemudian pemudik mengemukakan berbagai trik untuk bisa lolos di berbagai titik penyekatan mudik. Namun petugas tak langsung luluh, mereka tetap meminta pemudik untuk memutarbalikkan kendaraannya karena terindikasi mudik.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, sejumlah modus yang digunakan pemudik untuk mengelabui petugas diantaranya alasan menikah. Pasalnya saat ditanya petugas, pemudik tak bisa menunjukkan surat rapid antigen dan berkas dari KUA.
"Ada yang alasannya karena dapat surat panggilan untuk nikah dari Majalengka. tapi setelah kita tanya, hasil rapid tes nggak ada," ujar Armayni, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, petugas juga menemukan modus pemudik yang beralasan orangtua sakit. Pemudik kata Armayni juga tak bisa menunjukkan buktinya. Sehingga petugas tetap memutarbalikkan pemudik tersebut.
"Ada juga surat dengan alasan orangtua sakit. Tapi setelah kita tanyakan mana bukti orangtua sakit, mereka nggak punya," ucapnya.
Armayni menyebut, modus-modus itu selalu ditemukan petugas saat penyekatan di posko. Petugas tetap memberikan pendekatan humanis bahwa penyekatan tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi memang modus-modus seperti itu mengakali kita, tapi tetap kita tanya. Tujuannya tidak lain hanya untuk memutus rantai penularan covid supaya tidak bertambah. Silakan mereka penuhi surat rapid antigen dan hamdalah warga masyarakat yang kita beri pemahaman, mereka memahami, dan akhirnya kembali," tutur Armayni.
Baca Juga: Terjaring Penyekatan di Kota Tegal, Seorang Pemudik Positif Covid-19
Sementara itu, Papospam Sumber Artha Ipda Suhar mengungkapkan modus lain pemudik yakni mendampingi istri lahiran hingga beralasan keluarga meninggal dunia.
Namun saat diminta petugas, pemudik tak bisa menunjukkan bukti dan surat antigen kepada petugas.
"Alasannya ada yang menengok keluarga sakit, dan mendampingi istri lahiran," ucap Suhar.
Suhar menyebut alasan tersebut bisa lolos jika pemudik memenuhi kriteria yakni membawa surat antigen dan bukti -bukti atau surat yang menguatkan.
"Kalau misalnya dia mau lahiran minimal ada KK, surat dari rumah sakit, rapid antigen. Kalau ada yang meninggal harus ada hubungan dekat," katanya.
Ia berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan kita hanya untuk membuat mereka juga tetep sehat, keluarga di kampung juga sehat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta