Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut seharusnya berani menegur Ketua KPK Firli Bahuri karena salah menafsirkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika merujuk pada legislasi tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut tetap menjadi ASN.
"Menko Polhukam harus menegur ketua KPK karena salah menafsir UU, 75 orang itu harus tetap diajukan sebagai ASN," kata Fickar saat dihubungi, Rabu (11/5/2021).
Fickar lantas menjelaskan kalau TWK yang dijalani ribuan pegawai KPK sebagai proses peralihan menjadi ASN itu seharusnya tidak menjadi faktor yang menentukan masih para pegawai itu lolos menjadi abdi negara atau tidak.
Sebab, melihat dalam UU KPK hasil revisi, para pegawai KPK itu secara otomatis menjadi ASN.
Seperti yang berbunyi dalam Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 yakni Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
"Maka dengan sendirinya sejak UU disahkan pegawai KPK sudah menjadi ASN," ujarnya.
Kalau memang ada pegawai KPK yang tidak lolos tes, maka menurut Fikar solusinya adalah mereka bisa menjalani pelatihan untuk memperbaiki wawasan kebangsaan pegawai, bukan menonaktifkan.
Secara kelembagaan, seharusnya Kemenpan RB yang bertanggungjawab soal mekanisme tersebut. Karena periode pimpinan KPK sendiri hanya menjabat selama lima tahun dan akan berganti.
Baca Juga: Firli Disebut Ngotot TWK, Pegawai KPK: Andai Pimpinan Lain Berani Bicara...
"Karena itu secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB (Tjahjo Kumolo)," ucapnya.
Berita Terkait
-
Alissa Wahid Sebut TWK KPK Mbelgedes, Publik Sindir Bawa Nama Gus Dur
-
Firli Disebut Ngotot TWK, Pegawai KPK: Andai Pimpinan Lain Berani Bicara...
-
Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum
-
Putri Gus Dur Murka 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: TWK Mbelgedes!
-
Debat panas Abdullah Hehamahua vs Ngabalin, Bawa-bawa Orangtua
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo