Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut orang yang paling ngotot meminta para pegawai KPK untuk menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan klaim untuk bisa beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkap Harun Al Rasyid, penyelidik KPK yang menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lulus TWK. Tak hanya itu, tugas mereka pun sementara kini diambil alih oleh pimpinan, sesuai surat keputusan atau (SK) yang diteken Firli Bahuri.
Harun mengungkapkan bahwa hanya Firli Bahuri yang paling getol menyerukan agar TWK dilaksanakan untuk para pegawai KPK. Itu pun Firli putuskan tanpa mendengar pimpinan KPK lainnya.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," ungkap Harun kepada Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Ketika usai berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, kata Harun, ia diminta untuk memahami.
"Saya pribadi diminta untuk memahami dan mengerti oleh pimpinan lainnya terkait hal ini," kata dia.
Namun, Harun sempat mengatakan kepada pimpinan KPK lainnya, bila seandainya pimpinan KPK yang lain dapat menyampaikan bahwa TWK yang digelar untuk pegawai KPK bukan hasil rapat keinginan semua pimpinan KPK.
"Namun andai saja pimpinan lainnya berani nyatakan ini ke publik bahwa, "yang disampaikan oleh Ketua KPK bahwa pelaksaan tes WK itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong" pasti sudah game over permainan ini," kata dia.
Seperti diketahui, SK Pimpinan KPK bernomor 652 Tahun 2021 telah dikeluarkan pada 7 Mei 2021. Adapun poin-poin yang cukup menjadi polemik diantaranya yakni.
Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Pemimpin Zalim, Penyelidik KPK Harun: Harus Kita Lawan!
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?