Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut orang yang paling ngotot meminta para pegawai KPK untuk menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan klaim untuk bisa beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkap Harun Al Rasyid, penyelidik KPK yang menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lulus TWK. Tak hanya itu, tugas mereka pun sementara kini diambil alih oleh pimpinan, sesuai surat keputusan atau (SK) yang diteken Firli Bahuri.
Harun mengungkapkan bahwa hanya Firli Bahuri yang paling getol menyerukan agar TWK dilaksanakan untuk para pegawai KPK. Itu pun Firli putuskan tanpa mendengar pimpinan KPK lainnya.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," ungkap Harun kepada Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Ketika usai berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, kata Harun, ia diminta untuk memahami.
"Saya pribadi diminta untuk memahami dan mengerti oleh pimpinan lainnya terkait hal ini," kata dia.
Namun, Harun sempat mengatakan kepada pimpinan KPK lainnya, bila seandainya pimpinan KPK yang lain dapat menyampaikan bahwa TWK yang digelar untuk pegawai KPK bukan hasil rapat keinginan semua pimpinan KPK.
"Namun andai saja pimpinan lainnya berani nyatakan ini ke publik bahwa, "yang disampaikan oleh Ketua KPK bahwa pelaksaan tes WK itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong" pasti sudah game over permainan ini," kata dia.
Seperti diketahui, SK Pimpinan KPK bernomor 652 Tahun 2021 telah dikeluarkan pada 7 Mei 2021. Adapun poin-poin yang cukup menjadi polemik diantaranya yakni.
Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Pemimpin Zalim, Penyelidik KPK Harun: Harus Kita Lawan!
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..