Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut orang yang paling ngotot meminta para pegawai KPK untuk menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan klaim untuk bisa beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkap Harun Al Rasyid, penyelidik KPK yang menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lulus TWK. Tak hanya itu, tugas mereka pun sementara kini diambil alih oleh pimpinan, sesuai surat keputusan atau (SK) yang diteken Firli Bahuri.
Harun mengungkapkan bahwa hanya Firli Bahuri yang paling getol menyerukan agar TWK dilaksanakan untuk para pegawai KPK. Itu pun Firli putuskan tanpa mendengar pimpinan KPK lainnya.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," ungkap Harun kepada Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Ketika usai berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, kata Harun, ia diminta untuk memahami.
"Saya pribadi diminta untuk memahami dan mengerti oleh pimpinan lainnya terkait hal ini," kata dia.
Namun, Harun sempat mengatakan kepada pimpinan KPK lainnya, bila seandainya pimpinan KPK yang lain dapat menyampaikan bahwa TWK yang digelar untuk pegawai KPK bukan hasil rapat keinginan semua pimpinan KPK.
"Namun andai saja pimpinan lainnya berani nyatakan ini ke publik bahwa, "yang disampaikan oleh Ketua KPK bahwa pelaksaan tes WK itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong" pasti sudah game over permainan ini," kata dia.
Seperti diketahui, SK Pimpinan KPK bernomor 652 Tahun 2021 telah dikeluarkan pada 7 Mei 2021. Adapun poin-poin yang cukup menjadi polemik diantaranya yakni.
Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Pemimpin Zalim, Penyelidik KPK Harun: Harus Kita Lawan!
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur