Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut orang yang paling ngotot meminta para pegawai KPK untuk menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan klaim untuk bisa beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkap Harun Al Rasyid, penyelidik KPK yang menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lulus TWK. Tak hanya itu, tugas mereka pun sementara kini diambil alih oleh pimpinan, sesuai surat keputusan atau (SK) yang diteken Firli Bahuri.
Harun mengungkapkan bahwa hanya Firli Bahuri yang paling getol menyerukan agar TWK dilaksanakan untuk para pegawai KPK. Itu pun Firli putuskan tanpa mendengar pimpinan KPK lainnya.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," ungkap Harun kepada Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Ketika usai berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, kata Harun, ia diminta untuk memahami.
"Saya pribadi diminta untuk memahami dan mengerti oleh pimpinan lainnya terkait hal ini," kata dia.
Namun, Harun sempat mengatakan kepada pimpinan KPK lainnya, bila seandainya pimpinan KPK yang lain dapat menyampaikan bahwa TWK yang digelar untuk pegawai KPK bukan hasil rapat keinginan semua pimpinan KPK.
"Namun andai saja pimpinan lainnya berani nyatakan ini ke publik bahwa, "yang disampaikan oleh Ketua KPK bahwa pelaksaan tes WK itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong" pasti sudah game over permainan ini," kata dia.
Seperti diketahui, SK Pimpinan KPK bernomor 652 Tahun 2021 telah dikeluarkan pada 7 Mei 2021. Adapun poin-poin yang cukup menjadi polemik diantaranya yakni.
Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Pemimpin Zalim, Penyelidik KPK Harun: Harus Kita Lawan!
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan
-
3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada
-
Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS