Suara.com - Salat Idul Fitri merupakan salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan di pagi hari setiap 1 Syawal atau bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri. Salat Idul Fitri biasanya dilaksanakan di masjid maupun tanah terbuka secara berjamaah.
Namun pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 ini pandemi Covid-19 masih belum mereda di Indonesia. Untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbit panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam Surat Edaran (SE) telah dijelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan di wilayah zona hijau dan kuning dan untuk zona merah diminta untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020, yang menyebutkan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah maka diharuskan minimal 4 orang dengan 1 orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum. Lebih lengkapnya, simak panduan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
1. Membaca niat
Tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai dengan membaca niat. Niat salat dapat dibaca atau dilafalkan maupun dibaca di dalam hati.
Berikut bacaan niat salat Idul Fitri untuk imam:
Baca Juga: Tanya Kilat Seputar Islam: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
“Usholi Sunnatan 'idilfitri rak'ataini imaman lillahi taala”
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala"
Berikut bacaan niat salat Idul Fitri untuk makmum:
“Usholli sunnatan 'idilfitri rak'ataini makmuman lillahi taala”
Artinya:
“Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah Taala”
Berita Terkait
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
3 Contoh Ikrar Halal Bihalal Idul Fitri di Acara Kantor dan Sekolah
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil