Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh satuan kepolisian atas tidak adanya catatan kriminal yang ada miliki, umumnya anda akan diminati SKCK saat akan mendaftarkan diri pada sebuah perusahaan.
Perlu anda ketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu, masa berlakunya selama 6 bulan. Apabila SKCK anda sudah lebih dari 6 bulan maka anda diharuskan untuk membuat ulang ataupun memperpanjang SKCK.
Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara memperpanjang SKCK
Dokumen untuk Memperpanjang SKCK
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lengkapi untuk melakukan perpanjangan SKCK:
- Membawa Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Membawa surat
- KTP asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP atau SIM aktif
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi identitas lain bagi anda yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah, memakai pakaian yang sopan dan tampak muka
Perlu anda perhatikan untuk melakukan perpanjangan SKCK pastikan bahwa SKCK anda yang telah mati tidak lebih dari satu tahun, karena SKCK yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang. Artinya anda diharuskan untuk membuat SKCK baru.
Cara Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK anda diharuskan untuk datang secara langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat di daerah anda, untuk memperpanjang SKCK bisa mengikuti alur di bawah:
- Mendatangi Polres Terdekat
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mendatangi Polres terdekat lalu menuju bagian pelayanan SKCK dengan berkas yang sudah lengkap - Isi Formulir
Langkah kedua yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjangan SKCK, setelah itu anda bisa menunggu sampai berkas anda dinyatakan sudah lengkap - Membayar Biaya Administrasi
Langkah terakhir adalah dengan membayarkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, bagi WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. - Ambil SKCK Baru
Setelah anda selesai menyelesaikan pembayaran administrasi tunggu sampai bagian loket memanggil giliran anda, setelah nama anda diumumkan maka anda bisa langsung mendatangi loket untuk mengambil SKCK anda yang sudah diperpanjang.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
- Persyaratan untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta
- Syarat melamar CPNS
- Syarat pembuatan visa
- Syarat pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD dan kepada daerah
- Syarat Menikah
- Kepemilikan Senjata api
Di atas adalah informasi yang mengulas tentang tata cara memperpanjang SKCK, semoga dapat memberikan wawasan baru sekaligus referensi bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SKCK.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar