Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh satuan kepolisian atas tidak adanya catatan kriminal yang ada miliki, umumnya anda akan diminati SKCK saat akan mendaftarkan diri pada sebuah perusahaan.
Perlu anda ketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu, masa berlakunya selama 6 bulan. Apabila SKCK anda sudah lebih dari 6 bulan maka anda diharuskan untuk membuat ulang ataupun memperpanjang SKCK.
Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara memperpanjang SKCK
Dokumen untuk Memperpanjang SKCK
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lengkapi untuk melakukan perpanjangan SKCK:
- Membawa Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Membawa surat
- KTP asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP atau SIM aktif
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi identitas lain bagi anda yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah, memakai pakaian yang sopan dan tampak muka
Perlu anda perhatikan untuk melakukan perpanjangan SKCK pastikan bahwa SKCK anda yang telah mati tidak lebih dari satu tahun, karena SKCK yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang. Artinya anda diharuskan untuk membuat SKCK baru.
Cara Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK anda diharuskan untuk datang secara langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat di daerah anda, untuk memperpanjang SKCK bisa mengikuti alur di bawah:
- Mendatangi Polres Terdekat
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mendatangi Polres terdekat lalu menuju bagian pelayanan SKCK dengan berkas yang sudah lengkap - Isi Formulir
Langkah kedua yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjangan SKCK, setelah itu anda bisa menunggu sampai berkas anda dinyatakan sudah lengkap - Membayar Biaya Administrasi
Langkah terakhir adalah dengan membayarkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, bagi WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. - Ambil SKCK Baru
Setelah anda selesai menyelesaikan pembayaran administrasi tunggu sampai bagian loket memanggil giliran anda, setelah nama anda diumumkan maka anda bisa langsung mendatangi loket untuk mengambil SKCK anda yang sudah diperpanjang.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
- Persyaratan untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta
- Syarat melamar CPNS
- Syarat pembuatan visa
- Syarat pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD dan kepada daerah
- Syarat Menikah
- Kepemilikan Senjata api
Di atas adalah informasi yang mengulas tentang tata cara memperpanjang SKCK, semoga dapat memberikan wawasan baru sekaligus referensi bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SKCK.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan