Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) hari ini. Rizieq bakal bacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman 10 bulan dua tahun penjara oleh jaksa.
"Sidang lanjutan Kamis (20/5/2021), dengan agenda nota pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Sementara itu, salah kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi untuk sidang hari ini. Bahkan, pihaknya sampai begadang untuk menyelesaikan pledoi tersebut.
"Sudah kita siapkan. Ini sampai begadang," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Menurutnya, nota pembelaan atau pledoi tersebut akan ada dua yakni dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri.
"Pledoinya ada dua, dari kita (kuasa hukum) nanti Habib Rizieq juga ada Pledoi dan para terdakwa lainnya juga," ujarnya.
Selain Rizieq, ada lima orang terdakwa lainnya yang bakal menjalani sidang serupa hari ini yakni para panitia acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Sementara untuk para 5 terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran dianggap bersalah atas kasus kerumunan Petamburan.
Baca Juga: Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
Berita Terkait
-
Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
-
Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini
-
Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq
-
Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut
-
Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum