Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) hari ini. Rizieq bakal bacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman 10 bulan dua tahun penjara oleh jaksa.
"Sidang lanjutan Kamis (20/5/2021), dengan agenda nota pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Sementara itu, salah kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi untuk sidang hari ini. Bahkan, pihaknya sampai begadang untuk menyelesaikan pledoi tersebut.
"Sudah kita siapkan. Ini sampai begadang," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Menurutnya, nota pembelaan atau pledoi tersebut akan ada dua yakni dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri.
"Pledoinya ada dua, dari kita (kuasa hukum) nanti Habib Rizieq juga ada Pledoi dan para terdakwa lainnya juga," ujarnya.
Selain Rizieq, ada lima orang terdakwa lainnya yang bakal menjalani sidang serupa hari ini yakni para panitia acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Sementara untuk para 5 terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran dianggap bersalah atas kasus kerumunan Petamburan.
Baca Juga: Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
Berita Terkait
-
Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
-
Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini
-
Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq
-
Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut
-
Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu