Suara.com - Surat Telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) sempat disinggung dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq yakni Aziz Yanuar dalam sidang bertanya kepada Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Aziz bertanya kepada Refly soal penerapan Pasal 216 KUHP ternyata banyak didasari dari adanya Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/S/7/2020 tanggal 16 November 2020.
"Pertanyaannya menurut hukum tata negara apakah telegram tersebut dapat menjadi rujukan adanya pelanggaran prokes?," tanya Aziz dalam sidang.
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor
Mendengar hal itu Refly kemudian memberikan jawabannya. Menurutnya, Surat Telegram, Maklumat hingga Surat Edaran tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan.
Sehingga, kata dia, adanya Telegram hingga Surat Edaran tersebut tak bisa dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat secara umum.
"Yang namanya telegram ada yang namanya maklumat ada surat edaran yang menurut saya itu tidak bisa dianggap sebagai sebuah peraturan yang mengikat secara umum," kata Refly.
Menurut Refly peraturan itu bisa dikatakan mengikat dalam ranah internal kepolisian saja. "Tapi untuk mengungkapnya kepada publik atau masyarakat luas maka dia tidak bisa dilakukan melalui surat telegram tersebut," tuturnya.
Adapun kekinian, kata Refly, Surat Telegram hingga Surat Edaran tetap dikeluarkan lantaran adanya kebiasaan yang dilakukan oleh institusi Polri. Menurutnya, hal itu bisa diubah, misalnya dengan membuat baju peraturan.
Baca Juga: Dituntut Dalam Dua Kasus, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini
"Padahal undang-undang sudah mengatakan kalau kita ingin peraturan undang-undang yang mengikat maka buat lah dia dalam baju peraturan," tuturnya.
- 1
- 2
baca juga
-
Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tenang Saja
-
Selain Dituntut 2 Tahun, Jaksa Minta Rizieq Dicabut Hak Berormas 3 Tahun
-
Resmi! Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun
Komentar
Berita Terkait
-
Geram UAS Dideportasi, Kubu Habib Rizieq: Emang Singapura Kurang Ajar, Antek Zionis!
-
Sebut Jika Habib Rizieq Tak Dibebaskan Hakim dan Jaksa Masuk Neraka, Netizen: Novel Belajar Agama di Mana?
-
Usai Pimpin Shalat dan Khutbah Idul Fitri, Habib Rizieq Bagi-bagi Baju Koko di Penjara
terpopuler
-
Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan
-
Pasti Dinanti! WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Keluar Grup Diam-diam
-
Siapa Lin Che Wei? Relawan Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng Baru
-
Curhat Pemeran Hantu Film KKN di Desa Penari, Dibayar Rp 75 Ribu hingga Tak Boleh Hapus Make Up 24 Jam
-
Sindir Politisi yang Mendadak Heboh Bela Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Gus Nadir: Nyari Simpati?