Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta kasus pemerkosaan dengan pelaku AT (21) tidak dikaitkan dengan Ibnu Hajar Tanjung atau IHT selaku Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra. Diketahui hubungan IHT dan AT adalah hubungan bapak dan anak.
Habiburokhman mengatakan, AT sudah cukup umur dan dewasa. Sehingga tindakan dan kelakuannya sebagai pelaku pemerkosa anak di bawah umur bisa dipertanggungjawabkannya sendiri, tanpa dikaitkan dengan IHT.
"Itu saya bilang jangan dikait-kaitkan. Gak ada kaitannya orang itu sudah gede sudah umur 21 tahun sudah menikah, gak ada kaitan sama bapaknya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (20/5/2021).
Habiburokhman sekaligus meminta kasus AT tidak dikaitkan dengan DPRD Kota Bekasi, apalagi Partai Gerindra.
"Gak ada kaitan dengan DPRD gak ada kaitan dengan partainya," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) disebut tak mau dikaitkan dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis belia yang diduga dilakukan oleh putranya berinisial AT (21). Keluarga pun disebut telah menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Pernyataaan Ibnu Hajar Tanjung yang menanggapi kasus pemerkosaan AT lewat pengacaranya, Bambang Sunaryo.
Bambang saat dikonfirmasi Suara.Bekasi.id--grup Suara.com, Kamis (20/5/2021) mengaku jika kliennya sudah pernah diperiksa polisi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan putranya.
Bambang pun meminta agar kasus rudapaksa itu tak dikait-kaitkan dengan jabatan kliennya sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: Ibnu Hajar Tanjung Janji Seret Anaknya yang Perkosa ABG di Bekasi ke Polisi
"Datang, mengklarifikasi menanyakan tentang Pak IHT, hubungan dengan AT. Disampaikan AT dan IHT memang hubungan dengan anak dan bapak. Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), enggak ada kaitannya dengan Pak IHT," kata Bambang.
"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka. Kini keberadaannya pemuda itu pun sedang diburu polisi.
Namun, Bambang mengkliam jika Ibnu Hajar Tanjung sudah lama tak pernah berkontak langsung dengan anaknya. Dia pun mengklaim jika keluarga hingga kini tak tahu keberadaaan AT.
"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, loss contact," ujarnya.
Menurut Bambang, AT sudah tidak ada kontak dengan IHT sejak Januari 2021 lalu atau sebelum adanya peristiwa tersebut.
"Januari kalau enggak salah. Jadi sebelum kejadian itu sudah loss contact," ujarnya.
Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Kekinian, AT tengah dalam pengejaran aparat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan (AT)," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
AT sebelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.
Dalam perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.
Berita Terkait
-
Ibnu Hajar Tanjung Janji Seret Anaknya yang Perkosa ABG di Bekasi ke Polisi
-
Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?
-
Keroyok Petugas Dishub, Anggota Ormas Diciduk Polisi
-
Anggota DPRD Bekasi Tidak Tahu Keberadaan Putranya yang Diduga Perkosa ABG
-
IHT Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Putranya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak