Suara.com - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) disebut tak mau dikaitkan dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis belia yang diduga dilakukan oleh putranya berinisial AT (21). Keluarga pun disebut telah menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Pernyataaan Ibnu Hajar Tanjung yang menanggapi kasus pemerkosaan AT lewat pengacaranya, Bambang Sunaryo.
Bambang saat dikonfirmasi Suara.Bekasi.id--grup Suara.com, Kamis (20/5/2021) mengaku jika kliennya sudah pernah diperiksa polisi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan putranya.
Bambang pun meminta agar kasus rudapaksa itu tak dikait-kaitkan dengan jabatan kliennya sebagai anggota DPRD.
"Datang, mengklarifikasi menanyakan tentang Pak IHT, hubungan dengan AT. Disampaikan AT dan IHT memang hubungan dengan anak dan bapak. Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), enggak ada kaitannya dengan Pak IHT," kata Bambang.
"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka. Kini keberadaannya pemuda itu pun sedang diburu polisi.
Namun, Bambang mengkliam jika Ibnu Hajar Tanjung sudah lama tak pernah berkontak langsung dengan anaknya. Dia pun mengklaim jika keluarga hingga kini tak tahu keberadaaan AT.
"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, loss contact," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Kakek SU Tujuh Kali Perkosa Bocah 12 Tetangga Sendiri
Menurut Bambang, AT sudah tidak ada kontak dengan IHT sejak Januari 2021 lalu atau sebelum adanya peristiwa tersebut.
"Januari kalau enggak salah. Jadi sebelum kejadian itu sudah loss contact," ujarnya.
Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Kekinian, AT tengah dalam pengejaran aparat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan (AT)," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang