Suara.com - BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) adalah salah satu program pemerintah yang dibuat untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS terbagi menjadi dua jenis yakni BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara cek tagihan BPJS?
Setiap masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan BPJS wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, dikarenakan mekanisme yang menggunakan subsidi silang maka peserta BPJS wajib membayarkan iuran yang terbagi menjadi 3 kelas yakni kelas I, kelas II dan kelas III. Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara cek tagihan BPJS.
Cara Cek Tagihan BPJS
Ketika anda akan membayarkan pastikan terlebih dahulu bahwa anda termasuk dalam keanggotaan BPJS. Berikut empat cara cek tagihan BPJS:
1. Website Resmi BPJS
Cara cek tagihan BPJS yang pertama adalah dengan mengakses laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking
Pada laman awal anda akan diminta untuk mengisi nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka verifikasi. Setelah itu akan muncul semua informasi terkait keanggotaan anda pada BPJS termasuk besaran biaya iuran yang harus anda bayarkan
2. Aplikasi BPJS Mobile
Anda bisa mengunduh aplikasi BPJS di handphone anda masing-masing, kemudian lakukan aktivasi login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.
Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Bocor di Internet, BPJS Kesehatan: Server Aman
Bagi anda yang belum memiliki akun anda bisa mendaftarkan diri anda dengan mengklik kolom register, kemudian isi nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor telepon dan password.
Setelah anda masuk pada aplikasi akan muncul informasi terkait kesehatan diri sendiri dan anggota keluarga, jumlah tanggungan dan biaya iuran bulanan
3. Chat Assistant
Cara cek tagihan BPJS berikutnya, Anda bisa chat assistant. Caranya, melalui Whatsapp dan Telegram ke nomor 08118750400 atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
4. Kepada Petugas BPJS
Cara cek tagihan BPJS terakhir adalah anda bisa langsung datang ke instansi kesehatan di daerah anda, kemudian tanyakan terkait informasi yang ingin anda tanyakan. Petugas BPJS SATU! Atau Petugas pemberi Informasi dan Pengaduan (PPIP) yang akan melayani anda menggunakan sebuah rompi khusu bertuliskan BPJS SATU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka
-
Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun