Suara.com - BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) adalah salah satu program pemerintah yang dibuat untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS terbagi menjadi dua jenis yakni BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara cek tagihan BPJS?
Setiap masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan BPJS wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, dikarenakan mekanisme yang menggunakan subsidi silang maka peserta BPJS wajib membayarkan iuran yang terbagi menjadi 3 kelas yakni kelas I, kelas II dan kelas III. Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara cek tagihan BPJS.
Cara Cek Tagihan BPJS
Ketika anda akan membayarkan pastikan terlebih dahulu bahwa anda termasuk dalam keanggotaan BPJS. Berikut empat cara cek tagihan BPJS:
1. Website Resmi BPJS
Cara cek tagihan BPJS yang pertama adalah dengan mengakses laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking
Pada laman awal anda akan diminta untuk mengisi nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka verifikasi. Setelah itu akan muncul semua informasi terkait keanggotaan anda pada BPJS termasuk besaran biaya iuran yang harus anda bayarkan
2. Aplikasi BPJS Mobile
Anda bisa mengunduh aplikasi BPJS di handphone anda masing-masing, kemudian lakukan aktivasi login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.
Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Bocor di Internet, BPJS Kesehatan: Server Aman
Bagi anda yang belum memiliki akun anda bisa mendaftarkan diri anda dengan mengklik kolom register, kemudian isi nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor telepon dan password.
Setelah anda masuk pada aplikasi akan muncul informasi terkait kesehatan diri sendiri dan anggota keluarga, jumlah tanggungan dan biaya iuran bulanan
3. Chat Assistant
Cara cek tagihan BPJS berikutnya, Anda bisa chat assistant. Caranya, melalui Whatsapp dan Telegram ke nomor 08118750400 atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
4. Kepada Petugas BPJS
Cara cek tagihan BPJS terakhir adalah anda bisa langsung datang ke instansi kesehatan di daerah anda, kemudian tanyakan terkait informasi yang ingin anda tanyakan. Petugas BPJS SATU! Atau Petugas pemberi Informasi dan Pengaduan (PPIP) yang akan melayani anda menggunakan sebuah rompi khusu bertuliskan BPJS SATU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025