Suara.com - Keluarga tersangka kasus sate beracun, Nani Aprilliani Nurjaman (25), akhirnya datang ke Bantul. Selain bertemu Nani, keluarga yang datang dari Majalengka itu juga bertemu keluarga almarhum Naba. Naba korban salah sasaran yang meninggal usai makan sate beracun kiriman Nani.
"Kemarin sore setelah dari Polres Bantul, keluarga dan pengacara tersangka datang ke rumah Pak Bandiman [bapak dari Naba]," kata pengacara Bandiman, Chandra Siagian, dalam laporan Solopos.com, Jumat (21/5/2021).
Chandra menambahkan keluarga tersangka yang datang terdiri atas ayah, ibu, dan juga kepala desa di tempat tinggal Nani di Majalengka. Pada pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan permintaan maaf atas perilaku Nani yang menewaskan Naba.
"Mereka cukup lama di tempat pak Bandiman. Dari jam 5 sore sampai jam 8 malam. Keluarga didampingi pengacara tersangka dan mereka menyampaikan permintaan maaf kepada pak Bandiman," kata Chandra.
Ia mengungkapkan pengacara yang mendampingi keluarga dan tersangka adalah pengacara asal Bantul, yakni Ari Fajar. Selain itu, Chandra mengaku tidak mempermasalahkan adanya pergantian pengacara, dari inisial A diganti Fajar.
"Kan, itu hak tersangka [pergantian pengacara]. Kelihatannya pengacaranya pak Fajar [Ari Fajar] ya, asal Bantul," kata Chandra.
Nani ditangkap polisi pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Nani ditetapkan menjadi tersangka setelah mengirim satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Aiptu Tomy, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Satai dikirimkan lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, satai mengandung sianida itu justru merenggut nyawa Naba, 10, anak Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke ruman Tomy.
Baca Juga: Menyeberang di Simpang Paseban Bantul, Pemotor Retak Tulang Dihantam Pickup
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap