Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh pejabat negara dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberi teladan bagi rakyat untuk menjalani protokol kesehatan, sebab pandemi belum berakhir.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sekaligus merespon kegiatan pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menghebohkan publik.
"Setiap orang memiliki peran strategis untuk saling mengingatkan kepatuhan protokol kesehatan, tidak terkecuali seorang pemimpin yang memiliki pengaruh terhadap massa yang besar," kata Wiku kepada Suara.com, Senin (24/5/2021).
Wiku tidak menegaskan pesta Khofifah melanggar prokes atau tidak secara hukum, namun ia meminta kejadian ini menjadi contoh bagi seluruh daerah agar tidak dilakukan kembali baik oleh masyarakat maupun para pejabat negara.
"Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi jajaran pimpinan daerah untuk senantiasa memberikan contoh sebagai tauladan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing," ucapnya.
Selain itu, Wiku juga meminta Pemda bersama satgas covid-19 setempat untuk melakukan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment terhadap warganya dalam beberapa pekan ke depan pasca lebaran.
Masyarakatnya juga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Ulang Tahun Kofifah
Sebelumnya, viral di media sosial video pesta ulang tahun Khofifah dan wakilnya Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya yang tampak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 mengundang kerumunan.
Baca Juga: Update 24 Mei: Tambah 5.907, Positif Covid Indonesia Jadi 1.781.127 Orang
Khofifah sendiri sudah meminta maaf atas keramaian isu tersebut, namun tetap yakin acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan karena dilakukan terbatas hanya 31 orang.
"Bahwa syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif. Tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer, juga tidak ada potong kue tart ultah," kata Khofifah dalam klarifikasinya.
Kasus pun semakin melebar sebab sejumlah orang yang mengatasnamakan aktivis 98 melaporkan Khofifah ke Polda Jatim, Senin (24/05/2021) atas dugaan melanggar prokes.
Roni Agustinus sebagai pelapor juga menyayangkan statement Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis dianggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.
Pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP.
Selain itu juga menggunakan pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan