Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh pejabat negara dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberi teladan bagi rakyat untuk menjalani protokol kesehatan, sebab pandemi belum berakhir.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sekaligus merespon kegiatan pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menghebohkan publik.
"Setiap orang memiliki peran strategis untuk saling mengingatkan kepatuhan protokol kesehatan, tidak terkecuali seorang pemimpin yang memiliki pengaruh terhadap massa yang besar," kata Wiku kepada Suara.com, Senin (24/5/2021).
Wiku tidak menegaskan pesta Khofifah melanggar prokes atau tidak secara hukum, namun ia meminta kejadian ini menjadi contoh bagi seluruh daerah agar tidak dilakukan kembali baik oleh masyarakat maupun para pejabat negara.
"Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi jajaran pimpinan daerah untuk senantiasa memberikan contoh sebagai tauladan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing," ucapnya.
Selain itu, Wiku juga meminta Pemda bersama satgas covid-19 setempat untuk melakukan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment terhadap warganya dalam beberapa pekan ke depan pasca lebaran.
Masyarakatnya juga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Ulang Tahun Kofifah
Sebelumnya, viral di media sosial video pesta ulang tahun Khofifah dan wakilnya Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya yang tampak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 mengundang kerumunan.
Baca Juga: Update 24 Mei: Tambah 5.907, Positif Covid Indonesia Jadi 1.781.127 Orang
Khofifah sendiri sudah meminta maaf atas keramaian isu tersebut, namun tetap yakin acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan karena dilakukan terbatas hanya 31 orang.
"Bahwa syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif. Tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer, juga tidak ada potong kue tart ultah," kata Khofifah dalam klarifikasinya.
Kasus pun semakin melebar sebab sejumlah orang yang mengatasnamakan aktivis 98 melaporkan Khofifah ke Polda Jatim, Senin (24/05/2021) atas dugaan melanggar prokes.
Roni Agustinus sebagai pelapor juga menyayangkan statement Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis dianggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.
Pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 KUHP.
Selain itu juga menggunakan pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan