Suara.com - Seorang ayah di Arab Saudi mengampuni pelaku pembunuhan anaknya sehingga tersangka terbebas dari hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan padanya.
Menyadur Arab News, Selasa (25/5/2021) Awad Suleiman Al-Amrani dari Tabuk, Arab Saudi memberikan ampunan kepada pembunuh anaknya.
Putra Suleiman tewas dalam perkelahian empat tahun lalu, dan tersangka dijatuhi hukuman yang seharusnya dilakukan pada Senin (24/5).
Suleiman juga tidak menuntut uang ganti rugi sebagai kompensasi atas kematian putranya, sehingga pembunuhnya akan dibebaskan.
Saat berita pengampunan tersebut tersebar di media sosial, Al-Amrani dipuji karena sifatnya yang sangat pemaaf.
Waleed Khaled Darraj, seorang pengacara di Jeddah, mengatakan kepada Arab News bahwa pria yang dibebaskan dan keluarganya harus mematuhi tuntutan dan ketentuan yang ditetapkan oleh ayah korban.
"Kalau tertulis dan disetujui pengadilan, semua yang diminta ayah itu harus ditindaklanjuti, kalau tidak pengampunan menjadi tidak sah dan keluarga korban berhak menuntut pemenggalan," katanya.
Darraj juga mengatakan bahwa meskipun eksekusi diizinkan berdasarkan Syariah, Islam juga mendesak umatnya untuk memaafkan bila memungkinkan.
"Islam juga mengajarkan pengikutnya untuk menunjukkan toleransi," kata Darraj. "Juga memerintahkan mereka untuk menghindari amarah, yang dalam banyak kasus mengarah pada konsekuensi yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan YouTuber Ahmad di Arab Saudi, Dituduh Eksploitasi Anak
"Ketika kejahatan seperti itu terjadi, pemenggalan kepala si pembunuh, menuntut uang darah adalah hak keluarga korban. Namun, beberapa orang bangsawan hanya memaafkan tanpa meminta sepeser pun. Orang-orang ini mencari apa yang Allah telah janjikan kepada para pengampun." jelasnya.
Dalam beberapa kasus di kawasan Teluk, keluarga korban pembunuhan telah meminta jutaan riyal sebagai imbalan untuk memaafkan para pelaku pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre