Suara.com - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian pengeras suara masjid di bagian luar supaya digunakan hanya untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, menyadur Gulf News Senin (24/5/2021), memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Pihak berwenang Arab Saudi dalam surat edarannya menyebutkan hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, menegaskan ke semua masjid di seluruh Kerajaan, untuk membatasi penggunaan pengeras suara dan menurunkan volume ke tingkat sepertiga.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang menyebutkan: "Sesungguhnya! Kaliam masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan.
Fatya tersebut menjelaskan bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat, tidak untuk kepentingan lainnya.
Sebelumnya, dikutip dari Deutch Welle, sejak tahun 2015 mengizinkan pengeras suara di bagian luar masjid untuk Azan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan pada tahun 2018 masjid-masjid sempat diperintahkan mencopot toa masjid.
Baca Juga: Profil Youtuber Ahmad, Ditangkap Polisi Arab Saudi Dituduh Eksploitasi Anak
Sedangkan di Uni Emirat Arab, pengeras suara masjid di bagian luar tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman. Kebijakan tersebut diambil lantaran agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Hari Tani Nasional, Jalan Depan Gedung DPR RI Macet! Ini Rute Alternatif yang Disiapkan Polisi
-
Sebelum Prabowo Subianto, 4 Presiden Ri Ini Juga Pernah Berpidato di Sidang Umum PBB
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
-
Two-State Solution Prabowo di PBB Dapat Dukungan DPR, Disebut Jalan Damai Bermartabat
-
BMKG Rilis Peringatan Dini: Mayoritas Indonesia Diguyur Hujan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
-
Amankan Demo Hari Tani di DPR, 9.498 Personel Gabungan Dikerahkan, Jalan Gatot Subroto Tutup
-
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya