Suara.com - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian pengeras suara masjid di bagian luar supaya digunakan hanya untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, menyadur Gulf News Senin (24/5/2021), memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Pihak berwenang Arab Saudi dalam surat edarannya menyebutkan hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, menegaskan ke semua masjid di seluruh Kerajaan, untuk membatasi penggunaan pengeras suara dan menurunkan volume ke tingkat sepertiga.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang menyebutkan: "Sesungguhnya! Kaliam masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan.
Fatya tersebut menjelaskan bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat, tidak untuk kepentingan lainnya.
Sebelumnya, dikutip dari Deutch Welle, sejak tahun 2015 mengizinkan pengeras suara di bagian luar masjid untuk Azan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan pada tahun 2018 masjid-masjid sempat diperintahkan mencopot toa masjid.
Baca Juga: Profil Youtuber Ahmad, Ditangkap Polisi Arab Saudi Dituduh Eksploitasi Anak
Sedangkan di Uni Emirat Arab, pengeras suara masjid di bagian luar tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman. Kebijakan tersebut diambil lantaran agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut