Suara.com - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian pengeras suara masjid di bagian luar supaya digunakan hanya untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, menyadur Gulf News Senin (24/5/2021), memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Pihak berwenang Arab Saudi dalam surat edarannya menyebutkan hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, menegaskan ke semua masjid di seluruh Kerajaan, untuk membatasi penggunaan pengeras suara dan menurunkan volume ke tingkat sepertiga.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang menyebutkan: "Sesungguhnya! Kaliam masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan.
Fatya tersebut menjelaskan bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat, tidak untuk kepentingan lainnya.
Sebelumnya, dikutip dari Deutch Welle, sejak tahun 2015 mengizinkan pengeras suara di bagian luar masjid untuk Azan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan pada tahun 2018 masjid-masjid sempat diperintahkan mencopot toa masjid.
Baca Juga: Profil Youtuber Ahmad, Ditangkap Polisi Arab Saudi Dituduh Eksploitasi Anak
Sedangkan di Uni Emirat Arab, pengeras suara masjid di bagian luar tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman. Kebijakan tersebut diambil lantaran agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru