Suara.com - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian pengeras suara masjid di bagian luar supaya digunakan hanya untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, menyadur Gulf News Senin (24/5/2021), memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Pihak berwenang Arab Saudi dalam surat edarannya menyebutkan hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat.
Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, menegaskan ke semua masjid di seluruh Kerajaan, untuk membatasi penggunaan pengeras suara dan menurunkan volume ke tingkat sepertiga.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang menyebutkan: "Sesungguhnya! Kaliam masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan.
Fatya tersebut menjelaskan bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan Azan dan Iqamat, tidak untuk kepentingan lainnya.
Sebelumnya, dikutip dari Deutch Welle, sejak tahun 2015 mengizinkan pengeras suara di bagian luar masjid untuk Azan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan pada tahun 2018 masjid-masjid sempat diperintahkan mencopot toa masjid.
Baca Juga: Profil Youtuber Ahmad, Ditangkap Polisi Arab Saudi Dituduh Eksploitasi Anak
Sedangkan di Uni Emirat Arab, pengeras suara masjid di bagian luar tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman. Kebijakan tersebut diambil lantaran agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat