Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim dirinya tidak pernah menghalang-halangi petugas medis selama jalani perawatan akibat Covid-19 di RS UMMI pada November 2020 silam. Namun, Rizieq mengaku kecewa aksi Bima Arya sebagai Walikota Bogor dan Kepala Satgas Covid.
Hal itu disampaikan kala diperiksa sebagai terdakwa untuk kesaksian dua terdakwa lainnya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMI Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Awalnya Rizieq menjelaskan kepada kuasa hukumnya yang bertanya dalam sidang soal adanya kesepakatan antara Tim MER-C, pihak RS UMMI dengan Bima Arya soal pelaksanaan swab PCR. Rizieq mengaku terkejut setelah Bima Arya melaporkan RS UMMI ke polisi usai adanya kesepakatan melakukan swab.
"Cuman saya terkejut habis pertemuan malam itu jam 9 selesai ada rapat Walikota jam 10 malam dengan Satgas dan Kapolres Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI ke polisi dan itu dilakukan lewat tengah malam," kata Rizieq dalam sidang.
Rizieq mengaku kecewa betul dengan langkah Bima yang mempolisikan RS UMMI. Bima disebut Rizieq tak punya etika dan sopan santun.
"Itulah salah satu yang menyebabkan saya nggak percaya kalau timnya periksa PCR saya. Saya percaya kalau dia punya etika sopan santun saya mau tes PCR tapi kalau perilakunya sudah begini. Jangan-jangan nanti hasilnya dioper kemana-mana," tuturnya.
Rizieq mengatakan, dengan adanya desakan melakukan tes swab PCR kala dirinya dirawat di RS UMMI justru dijadikan bahan untuk panggung politik Bima Arya.
"Jadi maksud saya kalau dia mau koar-koar begitu bicara dulu. Jangan sakit saya penderitaan saya dijadikan sebagai konsumsi panggung politik dia. Ini yang saya tidak terima," tuturnya.
"Saya tidak pernah menghalang-halangi siapapun untuk proses pengobatan saya selama di rumah sakut ummi. Bahlan diberi kesaksian para dokter di sini majelis hakim bahwa saya selalu mengikuti semua arahan para dokter bahkan arahan para perawat," sambungnya.
Baca Juga: Datang dari Luar Kota, Belasan Orang Simpatisan Rizieq Kembali Diciduk di PN Jaktim
Didakwa
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Lagi 11 Simpatisan Rizieq di PN Jaktim, Satu di Antaranya Eks Pengurus FPI
-
Datang dari Luar Kota, Belasan Orang Simpatisan Rizieq Kembali Diciduk di PN Jaktim
-
Anak-anak Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi Datang dari Bogor dan Depok, Mau Nginap
-
Ditangkap Polisi, Belasan Anak Simpatisan Rizieq Ternyata Niat Menginap di PN Jaktim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik