Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim dirinya tidak pernah menghalang-halangi petugas medis selama jalani perawatan akibat Covid-19 di RS UMMI pada November 2020 silam. Namun, Rizieq mengaku kecewa aksi Bima Arya sebagai Walikota Bogor dan Kepala Satgas Covid.
Hal itu disampaikan kala diperiksa sebagai terdakwa untuk kesaksian dua terdakwa lainnya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMI Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Awalnya Rizieq menjelaskan kepada kuasa hukumnya yang bertanya dalam sidang soal adanya kesepakatan antara Tim MER-C, pihak RS UMMI dengan Bima Arya soal pelaksanaan swab PCR. Rizieq mengaku terkejut setelah Bima Arya melaporkan RS UMMI ke polisi usai adanya kesepakatan melakukan swab.
"Cuman saya terkejut habis pertemuan malam itu jam 9 selesai ada rapat Walikota jam 10 malam dengan Satgas dan Kapolres Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI ke polisi dan itu dilakukan lewat tengah malam," kata Rizieq dalam sidang.
Rizieq mengaku kecewa betul dengan langkah Bima yang mempolisikan RS UMMI. Bima disebut Rizieq tak punya etika dan sopan santun.
"Itulah salah satu yang menyebabkan saya nggak percaya kalau timnya periksa PCR saya. Saya percaya kalau dia punya etika sopan santun saya mau tes PCR tapi kalau perilakunya sudah begini. Jangan-jangan nanti hasilnya dioper kemana-mana," tuturnya.
Rizieq mengatakan, dengan adanya desakan melakukan tes swab PCR kala dirinya dirawat di RS UMMI justru dijadikan bahan untuk panggung politik Bima Arya.
"Jadi maksud saya kalau dia mau koar-koar begitu bicara dulu. Jangan sakit saya penderitaan saya dijadikan sebagai konsumsi panggung politik dia. Ini yang saya tidak terima," tuturnya.
"Saya tidak pernah menghalang-halangi siapapun untuk proses pengobatan saya selama di rumah sakut ummi. Bahlan diberi kesaksian para dokter di sini majelis hakim bahwa saya selalu mengikuti semua arahan para dokter bahkan arahan para perawat," sambungnya.
Baca Juga: Datang dari Luar Kota, Belasan Orang Simpatisan Rizieq Kembali Diciduk di PN Jaktim
Didakwa
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Lagi 11 Simpatisan Rizieq di PN Jaktim, Satu di Antaranya Eks Pengurus FPI
-
Datang dari Luar Kota, Belasan Orang Simpatisan Rizieq Kembali Diciduk di PN Jaktim
-
Anak-anak Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi Datang dari Bogor dan Depok, Mau Nginap
-
Ditangkap Polisi, Belasan Anak Simpatisan Rizieq Ternyata Niat Menginap di PN Jaktim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra