Suara.com - Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan alasannya tetap melantik 1.271 pegawai KPK jadi Aparatus Sipil Negara (ASN), pada Selasa (1/6/2021). Padahal, sejumlah pihak meminta pelantikan pegawai yang disebut lolos TWK itu ditunda oleh 700 pegawai.
Firli pun berdalih pelantikan tetap dilaksanakan karena harus menghargai pegawai lainnya yang lolos seleksi menjadi ASN.
“Karena proses itu sangat panjang dan tentu juga kita harus menghargai 1271 orang. Karena mereka punya anak, punya istri yang perlu kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya. Kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli pun mengklaim telah menjelaskan hal itu kepada perwakilan pegawai KPK yang meminta pelantikan ditunda.
“Alhamdulillah semuanya hadir, 1.271 dilantik. Dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut,” jelasnya.
Kepentingan Firli
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan, satu dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lolos menjadi ASN, menilai sikap ngotot Firli yang tetap melakukan pelantikan pada Selasa (1/6) ini karena ingin membuat mereka sakit hati dan putus asa.
“Hal ini menambah keyakinan bahwa ada suatu kepentingan Firli Bahuri untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang bekerja baik. Saya menduga upaya memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa atau kecewa," kata Novel.
“Tapi saya yakin tidak terjadi demikian, karena komitmen kawan-kawan (75 orang) ini benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun dihadang dengan sedemikian rupa," sambungnya.
Baca Juga: KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS
Sebelumnya, ratusan Pegawai Tetap KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam suratnya, disebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar