Suara.com - Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan alasannya tetap melantik 1.271 pegawai KPK jadi Aparatus Sipil Negara (ASN), pada Selasa (1/6/2021). Padahal, sejumlah pihak meminta pelantikan pegawai yang disebut lolos TWK itu ditunda oleh 700 pegawai.
Firli pun berdalih pelantikan tetap dilaksanakan karena harus menghargai pegawai lainnya yang lolos seleksi menjadi ASN.
“Karena proses itu sangat panjang dan tentu juga kita harus menghargai 1271 orang. Karena mereka punya anak, punya istri yang perlu kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya. Kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli pun mengklaim telah menjelaskan hal itu kepada perwakilan pegawai KPK yang meminta pelantikan ditunda.
“Alhamdulillah semuanya hadir, 1.271 dilantik. Dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut,” jelasnya.
Kepentingan Firli
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan, satu dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lolos menjadi ASN, menilai sikap ngotot Firli yang tetap melakukan pelantikan pada Selasa (1/6) ini karena ingin membuat mereka sakit hati dan putus asa.
“Hal ini menambah keyakinan bahwa ada suatu kepentingan Firli Bahuri untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang bekerja baik. Saya menduga upaya memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa atau kecewa," kata Novel.
“Tapi saya yakin tidak terjadi demikian, karena komitmen kawan-kawan (75 orang) ini benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun dihadang dengan sedemikian rupa," sambungnya.
Baca Juga: KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS
Sebelumnya, ratusan Pegawai Tetap KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam suratnya, disebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?