Suara.com - Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan alasannya tetap melantik 1.271 pegawai KPK jadi Aparatus Sipil Negara (ASN), pada Selasa (1/6/2021). Padahal, sejumlah pihak meminta pelantikan pegawai yang disebut lolos TWK itu ditunda oleh 700 pegawai.
Firli pun berdalih pelantikan tetap dilaksanakan karena harus menghargai pegawai lainnya yang lolos seleksi menjadi ASN.
“Karena proses itu sangat panjang dan tentu juga kita harus menghargai 1271 orang. Karena mereka punya anak, punya istri yang perlu kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya. Kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli pun mengklaim telah menjelaskan hal itu kepada perwakilan pegawai KPK yang meminta pelantikan ditunda.
“Alhamdulillah semuanya hadir, 1.271 dilantik. Dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut,” jelasnya.
Kepentingan Firli
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan, satu dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lolos menjadi ASN, menilai sikap ngotot Firli yang tetap melakukan pelantikan pada Selasa (1/6) ini karena ingin membuat mereka sakit hati dan putus asa.
“Hal ini menambah keyakinan bahwa ada suatu kepentingan Firli Bahuri untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang bekerja baik. Saya menduga upaya memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa atau kecewa," kata Novel.
“Tapi saya yakin tidak terjadi demikian, karena komitmen kawan-kawan (75 orang) ini benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun dihadang dengan sedemikian rupa," sambungnya.
Baca Juga: KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lulus TWK Jadi PNS
Sebelumnya, ratusan Pegawai Tetap KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam suratnya, disebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng