News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 20:06 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [Antara/Rio Feisal/am]
Baca 10 detik
  • KPK tangkap Budiman Bayu Prasojo terkait korupsi gratifikasi impor Bea Cukai.
  • Pegawai Bea Cukai jadi tersangka baru usai temuan uang lima miliar.
  • KPK usut manipulasi jalur merah impor ilegal di lingkungan Bea Cukai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BPP), pada Kamis (26/2/2026). Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Terkait perkara di Bea Cukai, dari pengembangan penyidikan, KPK hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara BPP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. BPP langsung dibawa dari kantor pusat Ditjen Bea Cukai untuk diperiksa secara intensif,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa Budiman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan sejumlah tersangka sebelumnya, keterangan pihak terkait, serta rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan.

Salah satu bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka ini adalah temuan uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

“Penyidik mendalami asal-usul dan peruntukan uang hasil penggeledahan tersebut melalui para saksi. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, KPK menaikkan status BPP menjadi tersangka,” jelas Budi.

Budiman sendiri diketahui sempat diperiksa penyidik pada Senin (23/2/2026) terkait kewenangannya di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam skandal ini. Tiga di antaranya adalah pejabat DJBC, yakni Rizal (Direktur P2 periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (Pemilik PT BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat untuk mengatur jalur masuk barang impor milik PT BR. Para oknum pejabat diduga memanipulasi parameter pada mesin pemindai (targeting) agar barang-barang impor tersebut terhindar dari pemeriksaan fisik (Jalur Merah).

Akibat pengondisian ini, barang-barang yang diduga ilegal, palsu, maupun KW dari PT BR dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas. Sebagai imbalannya, oknum di DJBC diduga menerima uang "jatah" rutin setiap bulan selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Atas perbuatannya, para pejabat Bea Cukai tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 605 dan 606 KUHP baru. Sementara itu, pihak pemberi suap dari PT BR disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More