Suara.com - Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) Provinsi DKI Jakarta akan segera dibuka pada hari, Senin (7/6/2021). Bagaimana cara daftar data fakir miskin DKI Jakarta? Simak penjelasan cara daftar data FMOTM berikut ini.
Melalui akun Instagram (@dkijakarta) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui FMOTM akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 – 25 Juni 2021.
- Buka laman fmotm.jakarta.go.id
- Buat akun dengan mengisi daa diri berupa NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon serta buat sandi untuk akun FMOTM Anda
- Setelah berhasil, login menggunakan akun yang baru saja Anda buat
- Pilih menu ‘Input Pendaftaran Baru’
- Masukkan data diri serta indormasi rumah tangga ke dalam form pendaftaran online FMOTM
- Klik ‘Simpan’
Satu akun FMOTM dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Lalu, apabila mengalami kendala saat melakukan pengisian FMOTM, Anda dapat mengunjungi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW (khusus warga KTP non DKI)
- Timeline Pendaftaran FMOTM
- Dibuka pada tanggal 7 -25 Juni 2021
- Pencocokan data pendaftar dengan DUkcapil serta Bapenda pada minggu pertama dan kedual bulan Juli 2021
- Musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021
- Penetapan daftar sasaran tetap pada minggu keempat bulan Juli 2021
- Penginputan hasil daftar sasaran tetap ke aplikasi SIKS NG pada minggu pertama bulan Agustus 2021
- Verifikasi data dan validasi pada minggu keuda bulan Agustus 2021
Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan dalam FMOTM:
- Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/POLRI/BUMN/Anggota DPR/DPRD
- Memiliki mobil
- Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar
- Sumber utama airminum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Melalui akun Instagram @dkijakarta dijelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti bantuan KLS, KAJ, KJP Plus, KPDJ, PKH, KJMU, BNPT dan program bantuan lainnya.
Seperti itulah cara daftar data FMOTM DKI Jakarta yang dimulai hari ini, Senin 7 Juni 2021.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Tambah Seribu Lebih, Kasus Positif Covid-19 DKI Jakarta Jadi 11.516 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?