Suara.com - Kondisi kejiwaan MI (34), tersangka pelaku penikam anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di pos polisi simpang empat Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/6/2021) lalu, normal atau bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin (7/6/2021) mengatakan, pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan karena pelaku pernah mengalami gangguan jiwa.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka MI menunjukkan kondisi kejiwaannya dalam kondisi normal karena bisa mengingat waktu, tempat dan nama-nama dalam waktu yang sama.
Dalam proses pemeriksaan secara intensif dalam beberapa hari terakhir, tersangka bisa berkomunikasi atau memberikan keterangan secara baik dengan penyidik.
"Sejauh ini secara garis besar bisa disimpulkan MI pelaku penikam anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo dalam keadaan baik dan sehat sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Menurut dia, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo. 53 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya penyidik menjerat tersangka pelaku penikam polisi itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, katanya.
Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga meminta keterangan saksi tiga anggota Satpol PP yang membantu menyelamatkan jiwa Bripka Ridho dan mengamankan tersangka MI.
Ketiga anggota Satpol Palembang itu yakni Alison selaku komandan patroli serta kedua anggotanya, Wahyu dan Affandi memberikan keterangan kepada Penyidik Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang memproses kasus tersebut.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Penyelamat Polisi Diberi Penghargaan, Ini Kata Sekda
Saksi menjelaskan pada saat kejadian mereka tengah menjalankan patroli penertiban anak jalanan di sekitar TKP kawasan simpang empat lampu merah, Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang dan tiba-tiba ada tukang ojek minta tolong ada kejadian polisi ditikam orang tidak dikenal yang kini diketahui identitasnya MI berusia 34 tahun, ujar Direktur Reskrimum. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Juli, Palembang Jadi Tuan Rumah Kontes Pecinta Aquarium se Indonesia
-
Bulan Juli, Dua Gerai Giant di Palembang Tutup
-
Jangan Menumpuk di Palembang, Ini Regionalisasi Lab Tes COVID 19
-
Anggota Satpol PP Penyelamat Polisi Diberi Penghargaan, Ini Kata Sekda
-
Kreasi Nama Pempek, Ternyata Ini Penyebab Disebut Pempek Kapal Selam
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026