Suara.com - Kondisi kejiwaan MI (34), tersangka pelaku penikam anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di pos polisi simpang empat Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/6/2021) lalu, normal atau bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin (7/6/2021) mengatakan, pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan karena pelaku pernah mengalami gangguan jiwa.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka MI menunjukkan kondisi kejiwaannya dalam kondisi normal karena bisa mengingat waktu, tempat dan nama-nama dalam waktu yang sama.
Dalam proses pemeriksaan secara intensif dalam beberapa hari terakhir, tersangka bisa berkomunikasi atau memberikan keterangan secara baik dengan penyidik.
"Sejauh ini secara garis besar bisa disimpulkan MI pelaku penikam anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo dalam keadaan baik dan sehat sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Menurut dia, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo. 53 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya penyidik menjerat tersangka pelaku penikam polisi itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, katanya.
Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga meminta keterangan saksi tiga anggota Satpol PP yang membantu menyelamatkan jiwa Bripka Ridho dan mengamankan tersangka MI.
Ketiga anggota Satpol Palembang itu yakni Alison selaku komandan patroli serta kedua anggotanya, Wahyu dan Affandi memberikan keterangan kepada Penyidik Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang memproses kasus tersebut.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Penyelamat Polisi Diberi Penghargaan, Ini Kata Sekda
Saksi menjelaskan pada saat kejadian mereka tengah menjalankan patroli penertiban anak jalanan di sekitar TKP kawasan simpang empat lampu merah, Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang dan tiba-tiba ada tukang ojek minta tolong ada kejadian polisi ditikam orang tidak dikenal yang kini diketahui identitasnya MI berusia 34 tahun, ujar Direktur Reskrimum. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Juli, Palembang Jadi Tuan Rumah Kontes Pecinta Aquarium se Indonesia
-
Bulan Juli, Dua Gerai Giant di Palembang Tutup
-
Jangan Menumpuk di Palembang, Ini Regionalisasi Lab Tes COVID 19
-
Anggota Satpol PP Penyelamat Polisi Diberi Penghargaan, Ini Kata Sekda
-
Kreasi Nama Pempek, Ternyata Ini Penyebab Disebut Pempek Kapal Selam
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini