90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.
5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
"Tidak ada," tegas Anggito.
Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut:
Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?
Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia menerangkan bahwa sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.
7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?
Baca Juga: Gagal Berangkat Haji 2021, BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah
"Dijamin," ucapnya. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.
8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Anggito membenarkannya. Ia mengatakan kalau jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021.
Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?
Anggito mengatakan kalau BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP.
Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.
Berita Terkait
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan