Suara.com - Beragam isu liar beredar di tengah masyarakat soal dana haji pasca pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan haji pada 2021. Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjawab satu persatu isu yang tidak memiliki dasar tersebut.
Anggito mengatakan kalau dana haji yang tersimpan saat ini berjumlah Rp 150 triliun, dihitung per Mei 2021. Ia menegaskan dana tersebut tetap aman.
"Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkam risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar bertajuk "Dana Haji Aman", Senin (7/6/2021).
Setidaknya terdapat sembilan pertanyaan yang diangkat Anggito dan berusaha diluruskan olehnya.
1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?
"Tidak. Alasan utama pembatalan keuangan gaji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," ungkapnya.
Alasan utama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?
Anggito membantahnya. Ia menyebutnya Indonesia tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai dengan 2020.
Baca Juga: Gagal Berangkat Haji 2021, BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah
Guna memastikannya, Anggito mempersilahkan masyarakat untuk mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).
3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi," ujar Anggito.
Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.
4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan struktur?
Anggito menjawab tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate.
90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.
5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
"Tidak ada," tegas Anggito.
Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut:
Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?
Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia menerangkan bahwa sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.
7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?
"Dijamin," ucapnya. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.
8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Anggito membenarkannya. Ia mengatakan kalau jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021.
Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?
Anggito mengatakan kalau BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP.
Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.
Berita Terkait
-
Headline, Hoaks, dan Pengalihan Isu: Potret Demokrasi tanpa Literasi
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
CEK FAKTA: PBB Resmi Bubarkan DPR RI, Viral di Medsos!
-
CEK FAKTA: Rumah Ahmad Sahroni di Bandung Dibakar Massa?
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio Jatuh Sakit Usai Rumah Dijarah Massa!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?