News / Metropolitan
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB
Pengedar ganja dan sabu-sabu yang diringkus Polres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Load More