Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah berencana membuat Omnibus Law untuk ranah digital. Nantinya, Omnibus Law itu bakal mengatur lalu lintas transaksi elektronik yang belum tertampung dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU ITE itu tertuang aturan mengenai ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan ataupun fitnah.
Di sisi lain, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mendengar dari pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) akan bahayanya dunia digital berdasarkan studi di berbagai negara.
"Berdasar temuan-temuan kasus yang dipaparkan oleh BIN lalu, kita memutuskan untuk membuat Omnibus Law di bidang elektronik," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).
Di samping itu, pemerintah bakal mengkaji ulang regulasi yang sudah ada supaya menambah kekuatan pertahanan di dunia digital.
"Sekarang kan banyak tuh serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong," tuturnya.
Dalam Omnibus Law tersebut juga akan mengatur soal perlindungan data konsumen maupun perlindungan data pribadi. Mahfud menyebut kalau semua itu akan diatur melalui legislasi yang lebih komprehensif.
"Tapi karena itu komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti butuh waktu yang lebih khusus."
Baca Juga: Di Sidang Jumhur, Faisal Basri: Omnibus Law Lemahkan Hak-hak Pekerja!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran