Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dimulai. Bagaimana tahapan PPDB DKI Jakarta 2021 ini?
Masa PPDB biasanya menjadi masa yang sibuk baik untuk calon siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Prosedur yang panjang menuntut semua pihak untuk aktif memperbaharui informasi. Di era sekarang, semua orang juga dituntut peka terhadap teknologi karena PPDB dilaksanakan secara daring.
Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam pelaksanaan PPDB. Di DKI Jakarta, PPDB untuk semua jenjang pendidikan dimulai pada 7 Juni 2021 lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 yang mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021. Berbeda dengan PPDB tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.
Secara umum tahapan PPDB DKI Jakarta 2021 dibagi menjadi tiga sebagai berikut.
- Pendaftaran secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id dari rumah
- Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
- Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
Kendati demikian, sebelum melangkah ke tahap pertama, seluruh berkas harus disiapkan, seperti surat keterangan lulus pada jenjang pendidikan sebelumnya, kartu keluarga, atau surat keterangan tambahan bagi pendaftar jalur afirmasi. Sebagai informasi tambahan, PPDB DKI Jakarta 2021 dibagi ke dalam empat jalur sebagai berikut.
- Jalur prestasi yakni apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik dibuktikan surat keterangan resmi.
- Jalur afirmasi yakni kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra Trans Jakarta.
- Jalur zonasi yakni jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru yakni kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Seperti itulah tahapan PPDB DKI Jakarta 2021. Orang tua siswa yang akan mendaftarkan sekolah anaknya wajib tahu informasi ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang