Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap. Awalnya KPK menayakan mengenal tersangka penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang dijerat dalam kasus suap.
Setelah telisik awal perkenalan dengan penyidik Robin, Politikus Partai Golkar itu juga dicecar terkait memfasilitasi tersangka Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dirumah dinasnya tersebut.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M. Syahrial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Meski demikian, Ali tidak menyampaikan keseluruhan pemeriksaan Azis oleh penyidik KPK.
Untuk nantinya Berita Acarq Pemeriksaan (BAP) Azis akan dibuka ketika sudah masuk ke dalam tahap persidangan.
"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," tutup Ali.
Sore tadi, Azis rampung diperiksa penyidik KPK. Ia, diperiksa sekitar sembilan jam.
Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Azis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka penyidik Robin.
Ia lebih memilih berjalan cepat menuju mobilnya yang telah menunggu disamping lobi Gedung Merah putih KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus.
Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun Syahrial hanya menyanggupi sebagian dan mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?