Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/6/2021) sore.
Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Azis diketahui diperiksa kurang lebih selama sembilan jam oleh penyidik KPK. Dia mendatangi KPK sekira pukul 09.00 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.30 WIB.
Pantauan suara.com, ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Aziz nampak memakai batik bercorak merah marun. Ia sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata kepada awak media yang telah menunggunya.
Mantan Ketua Komisi III DPR-RI ini lebih memilih bungkam dengan sejumlah pertanyaan awak media terhadapnya. Ia, pun terus terdiam dan hanya berjalan menuju mobilnya yang terparkir di samping lobi Gedung Merah Putih KPK.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya, pada Jumat (7/5/2021) lalu, telah dipanggil penyidik antirasuah. Namun, dalam kesempatannya itu Azis tak hadir pemeriksaan. Lantaran ia, tengah dinas diluar kota. Sehingga, hanya mengirimkan surat penjadwalan ulang ke KPK.
Pada Rabu (9/6/2021) pagi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut keterangan Azis cukup diperlukan untuk melengkapi dugaan para tersangka dalam kasus suap ini.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutup Ali
Kasus tersebut diketahu berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka