Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyasar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan kasus jual beli perkara yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pihaknya kini tengah memproses dugaan pelanggaran etik Lili yang dilaporkan oleh Penyidik Senior KPK Novel Baswedan; Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.
"Sudah, sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas no 02 tahun 2020," ucap Albertina dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik Lili dilaporkan Novel Cs ke Dewas pada Selasa (8/6/2021) lalu. Novel mengatakan, kasus itu diduga ada kaitannya dengan Lili Pintauli Siregar.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).
Novel menyebut ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK:
“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,"
Kedua, diduga Lili Pintauli menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyebutkan:
“Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Berita Terkait
-
MAKI Uji Materi UU HAM soal Mangkirnya Firli Bahuri dari Panggilan Komnas HAM
-
Azis Syamsuddin Diperiksa 9 Jam, Ini yang Didalami Penyidik KPK
-
Berkali-kali Dipanggil Akhirnya Datang, Ini yang Digali KPK Usai Periksa Aziz Syamsuddin
-
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitasi Pertemuan Penyidik di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR
-
Pengusaha Mulyadi Tan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar