News / Nasional
Kamis, 10 Juni 2021 | 16:21 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

"Kalau memang peraturan direksi atau perdir terkait dengan kesejahteraan pekerja outsourcing itu adalah berlaku juga untuk karyawan outsourcing-nya kalau begitu dia adalah karyawan PLN, si outsourcing ini, tapi ini tidak."

Load More