Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Indonesia Coruption Watch (ICW) yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, pada Jumat (11/6/2021) hari ini.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Menurut Ali, Laporan ICW terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang menumpangi Helikopter mewah ketika kunjungan ke Palembang, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap KPK.
"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Ali.
Meski begitu, kata Ali, terkait persoalan yang dilaporkan oleh ICW bahwa sudah dilakukan putusan majelis etik Dewas KPK, dengan menjatuhkan Firli berupa sanksi ringan.
"Kami pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Ali
"Namun KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," imbuhnya.
Ali menegaskan lembaganya tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," kata dia..
Baca Juga: Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu
Apalagi, kata Ali, tentunya KPK dalam penegakan hukum seluruhnya dikerjakan tentu dengan berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siang tadi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pelaporan ke Dewas Ini terkait dugaan Firli yang dianggap tidak jujur dalam penyewaan Helikopter dianggap melanggar kode etik dalam peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4.
"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. ang diatur dalam peraturan dewas no 2/2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku dan ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan Helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ungkap Kurnia di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Kurnia menilai dalam putusan itu, bahwa dalam penyewaan helikopter yang digunakan Firli dalam waktu satu jam sebesar Rp7 juta.
"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta. Justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata dia.
Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan Helikopter dari sejumlah perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Ditarik Polri, KPK Tunjuk Kompol Ardian Jadi Plh Dirdik KPK
-
Bareskrim Pulangkan Laporan Kasus Firli Alasan Covid, MAKI: Urusan Covid Sudah Ada BNPB
-
Gerak Cepat, MK Segera Sidangkan Uji Materi Polemik TWK Pegawai KPK
-
Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu