Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat merespons gugatan terkait kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gugatan itu diajakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada beberapa waktu lalu, menyusul polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang terus bergulir.
"Kami gembira dikarenakan MK sangat cepat melakukan prosesnya untuk segera bersidang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (11/6/2021).
Gerak cepat MK itu kata Boyamin, dibuktikan lewat surat panggilan kepada MAKI untuk sidang pendahuluan pada tanggal 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB, dengan perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021.
"Untuk mengimbangi proses di MK, MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK," kata Boyamin.
Di samping itu, Boyamin mengungkapkan MAKI menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revis Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Dengan majunya Pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat Permohonan Uji Materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK. Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, gugatan itu diajukan MAKI karena merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVIII/2019, yang menyebutkan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK
"Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan 'tidak bisa dibina lagi'," ujar Boyamin.
Baca Juga: Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius
Lanjutnya, pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji:
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
- Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal pasal tersebut dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :
- Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
- Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
" Setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, maka selanjutnya telah meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. Semoga MK mengabullan permohonan uji materi ini," tutup Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran