Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat merespons gugatan terkait kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gugatan itu diajakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada beberapa waktu lalu, menyusul polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang terus bergulir.
"Kami gembira dikarenakan MK sangat cepat melakukan prosesnya untuk segera bersidang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (11/6/2021).
Gerak cepat MK itu kata Boyamin, dibuktikan lewat surat panggilan kepada MAKI untuk sidang pendahuluan pada tanggal 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB, dengan perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021.
"Untuk mengimbangi proses di MK, MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK," kata Boyamin.
Di samping itu, Boyamin mengungkapkan MAKI menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revis Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Dengan majunya Pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat Permohonan Uji Materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK. Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, gugatan itu diajukan MAKI karena merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVIII/2019, yang menyebutkan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK
"Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan 'tidak bisa dibina lagi'," ujar Boyamin.
Baca Juga: Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius
Lanjutnya, pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji:
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
- Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal pasal tersebut dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :
- Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
- Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
" Setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, maka selanjutnya telah meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. Semoga MK mengabullan permohonan uji materi ini," tutup Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?