Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, bahwa perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak layak dan tak pantas dijadikan wacana.
"Tak pelak memang kalau ini dijadikan wacana, saya kira nggak pantas. Jadi wacana saja nggak pantas, apalagi jadi RUU," kata Anis dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).
Anis mengatakan, bicara soal pemungutan pajak dari sembako hingga pendidikan bukan lah hal yang tepat dilakukan kekinian. Pasalnya kondisi ekonomi masyarakat belum pulih di tengah pandemi.
"Masalah kita sangat banyak, kesejahteraan, kesehatan, mewacanakan ini nggak pantas banget, apalagi kalau itu ada di dalam draf RUUnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Anis mengatakan, kekinian pihaknya masih dalam posisi menunggu adanya usulan pemerintah tersebut. Nantinya DPR akan mencermati melihat hal yang menguntungkan untuk masyarakat.
"Yang harus kita ingat bahwa RUU itu tidak bisa diimplementasikan sebelum ada persetujuan di DPR ketok palu sebagai UU, jadi ini masih wacana," tuturnya.
Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, namun dokumen draft tersebut bocor ke publik dan menjadi polemik.
"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong. "Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait pajak sembako tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK