Suara.com - Beredar sebuah narasi di media sosial yang menyebut bahwa BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengancam masyarakat yang menarik dana haji tidak akan bisa berhaji lagi seumur hidupnya.
Dalam sebuah unggahan akun Facebook dengan nama pengguna Laskar Muda diperlihatkan narasi tersebut. Akun itu juga menyertakan sebuah artikel dari media online yang membahas tentang pernyataan BPKH terkait penarikan dana haji.
Berikut narasi yang disampaikan:
"Ooooo…NGANCAM ?! Emang BPKH itu siapa ?!!! kok bisa2nya mem-VONIS gak bisa ber-HAJI seumur hidup…."
Lantas benarkah demikian?
PENJELASAN:
Berdasarkan penulusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan media Suara.com, narasi yang menyebut BPKH ancam masyarakat tak bisa naik haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana haji tidaklah benar.
Salah satu media online mengunggah sebuah artikel yang berjudul, ‘Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu’.
Namun artikel ini ditanggapi dengan salah oleh salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Laskar Muda. Melalui judul artikel ini, akun Laskar Muda ini mengklaim bahwa BPKH tengah mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana.
Baca Juga: Warga Kudus Mulai Tinggalkan Asrama Haji Donohudan, 98 Orang Dinyatakan Negatif Covid-19
Setelah melakukan penelusuran terhadap isi artikel yang discreenshot tersebut, klaim bahwa BPKH mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana dengan tidak membolehkannya untuk berhaji seumur hidupnya adalah keliru.
Dalam artikel aslinya di media rakyatku.com, diketahui bahwa pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Namun dalam penarikan dana tersebut tentu akan terdapat konsekuensi.
"Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).
Dalam penjelasannya, BPKH hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali mengantre dari awal, di mana dibutuhkan antrean yang sangat panjang untuk akhirnya bisa berangkat haji.
BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.
Melalui referensi dari salah satu artikel, waktu antrean untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18-20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Izinkan Haji Tahun Ini Hanya untuk 60.000 Orang Jemaah, Ini Syarat-syaratnya
-
Tahun Kedua, Arab Saudi Larang Jemaah Asing Ibadah Haji di Tanah Suci
-
Resmi! Arab Saudi Batasi 60 Ribu Jemaah Haji, Hanya Warganya Sendiri dan Ekspatriat
-
Menag Gus Yaqut: Arab Saudi Hanya Izinkan Warganya dan Eskpatriat yang Naik Haji
-
Warga Kudus Mulai Tinggalkan Asrama Haji Donohudan, 98 Orang Dinyatakan Negatif Covid-19
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar