Suara.com - Penyidik KPK tengah mendalami keterangan tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus suap perkara yang melibatkan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Syahrial diperiksa dalam kapasitas saksi untuk Stepanus, pada Senin (14/6/2021) kemarin. Dalam pemeriksaan itu Syahrial dicecar mengenai awal pertemuan dengan Stepanus untuk membantu mengurus sebuah perkara.
"Terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," ungkap Ali dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah juga menelisik tersangka Syahrial selama menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi jabatan selaku Wali kota," tutup Ali.
Kasus suap ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu adalah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Mirisnya pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial. Ini bertujuan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Baca Juga: Berkali-kali Dipanggil Akhirnya Datang, Ini yang Digali KPK Usai Periksa Aziz Syamsuddin
Aziz dicekal
Aziz Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri setelah KPK berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Novel Dkk Laporkan Lili Pintauli ke Dewas, Pimpinan KPK Ogah Ambil Pusing
-
Azis Syamsuddin Diperiksa 9 Jam, Ini yang Didalami Penyidik KPK
-
Berkali-kali Dipanggil Akhirnya Datang, Ini yang Digali KPK Usai Periksa Aziz Syamsuddin
-
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitasi Pertemuan Penyidik di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah