Suara.com - Penyidik KPK tengah mendalami keterangan tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus suap perkara yang melibatkan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Syahrial diperiksa dalam kapasitas saksi untuk Stepanus, pada Senin (14/6/2021) kemarin. Dalam pemeriksaan itu Syahrial dicecar mengenai awal pertemuan dengan Stepanus untuk membantu mengurus sebuah perkara.
"Terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," ungkap Ali dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah juga menelisik tersangka Syahrial selama menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi jabatan selaku Wali kota," tutup Ali.
Kasus suap ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu adalah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Mirisnya pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial. Ini bertujuan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Baca Juga: Berkali-kali Dipanggil Akhirnya Datang, Ini yang Digali KPK Usai Periksa Aziz Syamsuddin
Aziz dicekal
Aziz Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri setelah KPK berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Novel Dkk Laporkan Lili Pintauli ke Dewas, Pimpinan KPK Ogah Ambil Pusing
-
Azis Syamsuddin Diperiksa 9 Jam, Ini yang Didalami Penyidik KPK
-
Berkali-kali Dipanggil Akhirnya Datang, Ini yang Digali KPK Usai Periksa Aziz Syamsuddin
-
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitasi Pertemuan Penyidik di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste