Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia terhadap AS, terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).
Dikatakannya, tuntutan yang diberikan terhadap warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu sudah sepadan dengan perbuatannya.
"Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujar Kasi Pidum yang akrab dengan awak media itu.
Denny juga mengatakan, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung hakim, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan.
Menurut dia, apabila nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.
Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Terciduk Mesum di Kebun Sawit, Motor dan Pacar Korban Digondol Rampok
Berita Terkait
-
Dua Bulan Nodai Anak Kandung, Bapak Bejat di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui
-
Cuma Tinggal Berdua, Ayah Perkosa Anak Kandung Lima Kali Hingga Hamil
-
Derita Perkosaan Ayah Kandung: Menangis Tiap Hari Selama 5 Bulan
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Kejaksaan
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru