Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia terhadap AS, terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).
Dikatakannya, tuntutan yang diberikan terhadap warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu sudah sepadan dengan perbuatannya.
"Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujar Kasi Pidum yang akrab dengan awak media itu.
Denny juga mengatakan, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung hakim, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan.
Menurut dia, apabila nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.
Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Terciduk Mesum di Kebun Sawit, Motor dan Pacar Korban Digondol Rampok
Berita Terkait
-
Dua Bulan Nodai Anak Kandung, Bapak Bejat di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui
-
Cuma Tinggal Berdua, Ayah Perkosa Anak Kandung Lima Kali Hingga Hamil
-
Derita Perkosaan Ayah Kandung: Menangis Tiap Hari Selama 5 Bulan
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Kejaksaan
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas