"Iya," Safri menjawab.
Jaksa pun membongkar isi percakapan dalam ponsel itu. Di antaranya, berawal Edhy yang mengirimkan pesan WA kepada Safri.
"Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster?," ujar jaksa menirukan isi percakapan.
"Oke bang," balas Safri dalam percakapan WA-nya. Jaksa kemudian memastikan percakapan itu kepada Safri.
"Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?," tanya jaksa.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan, kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri.
Jaksa pun menegaskan berarti ada perintah dari Edhy Prabowo.
Safri pun kembali menjawab "iya,".
Kembali hakim ganti bertanya kepada Safri, apakah mengetahui perusahaan apa yang akan dipakai oleh Azis Syamsuddin dalam budidaya lobster itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru
"Apa yang dimaksud Safri ini, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Safri mengaku tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Azis Syamsuddin.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.
Kemudian, jaksa KPK kembali melanjutkan dengan memperlihatkan isi percakapan pada tanggal 16 Mei. Di mana, percakapan diawali oleh Edhy Prabowo kepada Safri.
"Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa menirukan isi pesan di HP Safri.
Kemudian Safri membalas isi percakapan tersebut "Oke bang,". Jaksa KPK pun kembali mempertegas apa benar isi percakapan tersebut.
"Benar itu," tanya jaksa kepada Safri.
"Betul," jawab Safri.
Ketika ditanya perusahaan apa yang dipakai Fahri Hamzah, Safri lagi-lagi mengaku tak ingat.
"Brarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.
Salah satu tim penasihat hukum Edhy Prabowo, menyampaikan keberatannya atas pertanyaan jaksa itu.
"Yang mulia, jika diperkenankan karena saksi ini beberapa kali ditanya nama PT-nya tidak pernah mengetahui. Saya pikir ini kan persoalan etika juga harus dijunjung, yang mulia," ujar salah satu tim hukum Edhy Prabowo.
Mendengar permohonan tim hukum. Majelis Hakim pun memberikan penjelasan. Bahwa apa yang disampaikan jaksa maupun saksi ini berasal dari sebuah barang bukti dalam perkara tersebut.
"Itu kan bagian dari barang bukti. Dia kan menjawab apa adanya, tidak tahu. PT-nya apa, tidak tahu. Ya sudah itu. Itu kan terkait dengan barang bukti elektronik. UU ITE mengakui itu sebagai alat bukti, lanjut," ujar hakim.
Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar Edhy juga masih menerima dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru
-
KPK Gali Isi Pertemuan Wali Kota Syahrial dengan Penyidik Stepanus hingga Pemberian Uang
-
Viral Pria Bongkar Celengan Uang Rokok, Tergiur Sepatu Diskonan Rp 12 Ribu
-
Fahri Hamzah Sindir Para Capres Bermunculan Tanpa Gagasan: Cengengesan Aja Lu!
-
Fahri Hamzah Sebut Partai Gelora Dukung Capres yang Punya Ide Bukan Sekedar Figur
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand