Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih mempertimbangkan untuk menghapus libur panjang selama pandemi belum terkendali.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B Harmadi mengatakan, Indonesia selalu mengalami lonjakan kasus setelah libur panjang karena masyarakatnya tidak patuh protokol kesehatan saat hari libur.
"Jadi kami memang sedang mempertimbangkan agar sebaiknya kita tidak ada lagi libur panjang. Karena begitu ada libur panjang, selalu diikuti oleh kenaikan kasus Covid-19," kata Sonny dalam diskusi KPCPEN-FMB9 pada Kamis (17/6/2021).
Dia juga meminta masyarakat untuk kembali disiplin mematuhi protokol kesehatan, jangan abai sebab pandemi Covid-19 belum terkendali.
Lonjakan kasus yang terjadi saat ini, diakibatkan perilaku masyarakat yang abai prokes selama libur Hari Raya Idul Fitri kemarin.
"Ketika mobilitas naik, kepatuhan protokol kesehatannya turun. Inilah pemicu utama meningkatnya kasus. Kita sebenarnya pernah berhasil menurunkan kasus pada Februari 2021, dari 176.500 lebih menjadi 87,662 kasus aktif karena kepatuhan protokol kesehatan naik dan mobilitas penduduk turun," ucapnya.
Meski begitu, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penghapusan libur panjang yang diwacanakan satgas ini.
Pemerintah masih mengandalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro sebagai 'jurus' penanganan pandemi yang kian melonjak.
Dalam diskusi yang sama, dokter sekaligus influencer kesehatan, Tirta Mandira Hudhi menyarankan pemerintah untuk mempersiapkan fasilitas kesehatan di tingkat pertama.
Baca Juga: Covid-19 Serang Anak 18 Tahun ke Bawah, 144 Balita di Jakarta Terpapar
"Jadi edukasi bukan dari dokter lagi tapi dari kader-kader kesehatan di posyandu-posyandu. Kader-kader ini harus kita tingkatkan untuk mengedukasi kesadaran masyarakat mengenai penyakit menular seperti Covid-19 ini,” ucap Tirta.
Selain itu, Tirta juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses komunikasi, khususnya klarifikasi melawan hoaks agar masyarakat tercerahkan.
“Kebanyakan yang mengklarifikasi biasanya teman teman tenaga kesehatan juga. Saat ini sedang kita usulkan agar hoaks-hoaks ini bisa diklarifikasi dengan segera,” ungkapnya.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 1.937.652 orang Indonesia, kini masih terdapat 120.306 kasus aktif, 1.763.870 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 53.476 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu