Suara.com - Banyak yang penasaran, siapa Adelin Lis? Buron kasus pembalakan liar ini diberitakan telah berhasil ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.
Pasalnya, Adelin Lis ini cukup licin karena beberapa kali kabur ke luar negeri. Namun Adelin Lin akhirnya akan segera dideportasi dari Singapura, dan dipulangkan ke Indonesia.
Adelin Lis ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun. Adelin Lis akan dideportasi ke Indonesia, setelah penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis.
Agar Anda tidak semakin penasaran siapa Adelin Lis, berikut ini ada sejumlah fakta perjalanan buron Adelin Lis hingga ditangkap di Singapura. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Adelin Lis adalah seorang pengusaha nasional di bidang kehutanan, dan merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group adalah salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yaitu dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.
Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis, di mana sebagian produksinya adalah untuk ekspor. Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group, perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara. Terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Kabur Saat Akan Ditangkap di Beijing
Baca Juga: Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 lalu Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing. Namun dirinya berhasil kabur dari kawalan petugas.
Selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China lalu dibawa ke Indonesia. Setelah itu, proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.
Kemudian pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tidak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.
Ditangkap Imigrasi Singapura
Pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, dan ditangkap oleh imigrasi Singapura. Soal paspor palsu Andelin Lis, akhirnya terbongkar oleh Imigrasi Singapura.
Pada tahun 2018 itu, sistem Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri