Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan buronan kelas kakap atas nama Adelin Lis telah ditangkap di Singapura. Terpidana kasus pembalakan liar dengan vonis 10 tahun penjara itu ditangkap aparat Singapura karena kasus paspor palsu.
Informasinya, Adelin Lis diciduk aparat Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi pada Maret 2021.
Mendengar informasi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura langsung bergerak cepat, melobi pemerintah Singapura agar bisa 'melepaskan' Adelin Lis untuk dibawa pulang ke Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
Adelin Lis memang 'berhutang' banyak ke Indonesia. Ia divonis 10 tahun penjara pada 2008 silam. Ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 199 miliar atas kasus pidana korupsi pembalakan liar.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (16/6/2021) malam.
Dua Kali Lolos
Adelin Lis memang licin bagai belut. Ia masuk daftar merah atau red notice' Interpol dan dinyatakan sebagai buronan sejak 2008 silam. Meski sudah dua kali tertangkap, dua kali pula dia bisa lolos!
Pada 2006, ketika itu Adelin Lis yang sempat kabur ke China hendak ditangkap di KBRI Beijing. Namun ia melawan, bersama sejumlah puluhan pengawalnya, dia berhasil kabur setelah mengeroyok dan memukuli empat orang staf KBRI di Beijing.
Lalu pada 2008, setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Lagi-lagi Adelin Lis berhasil kabur sebelum dieksekusi.
Baca Juga: Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Kini, Adelin Lis telah ditangkap di Singapura. Namun bukan perkara mudah bagi aparat Indonesia untuk menyeret Adelin Lis pulang ke Indonesia. Butuh lobi-lobi, khususnya dengan aparat Singapura.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menyebut, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis sempat menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis juga disebut sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
-
10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
-
Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
-
Tahanan Kejagung Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Dibesuk Keluarga
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur