Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan buronan kelas kakap atas nama Adelin Lis telah ditangkap di Singapura. Terpidana kasus pembalakan liar dengan vonis 10 tahun penjara itu ditangkap aparat Singapura karena kasus paspor palsu.
Informasinya, Adelin Lis diciduk aparat Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi pada Maret 2021.
Mendengar informasi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura langsung bergerak cepat, melobi pemerintah Singapura agar bisa 'melepaskan' Adelin Lis untuk dibawa pulang ke Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
Adelin Lis memang 'berhutang' banyak ke Indonesia. Ia divonis 10 tahun penjara pada 2008 silam. Ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 199 miliar atas kasus pidana korupsi pembalakan liar.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (16/6/2021) malam.
Dua Kali Lolos
Adelin Lis memang licin bagai belut. Ia masuk daftar merah atau red notice' Interpol dan dinyatakan sebagai buronan sejak 2008 silam. Meski sudah dua kali tertangkap, dua kali pula dia bisa lolos!
Pada 2006, ketika itu Adelin Lis yang sempat kabur ke China hendak ditangkap di KBRI Beijing. Namun ia melawan, bersama sejumlah puluhan pengawalnya, dia berhasil kabur setelah mengeroyok dan memukuli empat orang staf KBRI di Beijing.
Lalu pada 2008, setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Lagi-lagi Adelin Lis berhasil kabur sebelum dieksekusi.
Baca Juga: Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Kini, Adelin Lis telah ditangkap di Singapura. Namun bukan perkara mudah bagi aparat Indonesia untuk menyeret Adelin Lis pulang ke Indonesia. Butuh lobi-lobi, khususnya dengan aparat Singapura.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menyebut, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis sempat menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis juga disebut sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
-
10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
-
Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
-
Tahanan Kejagung Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Dibesuk Keluarga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan
-
Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Malioboro Tembus 1 Juta: Naik Tiga Kali Lipat
-
Cegah Kemacetan, Polisi Siagakan Personel di Titik Rawan Parkir Liar Saat CFN Pergantian Tahun
-
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas, Krueng Tingkeum Dibuka 27 Desember 2025
-
Hindari Macet Malam Tahun Baru, 26 Kereta Api Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi