Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh burunon Adelin Lis.
"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Data-data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya.
Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di negeri Singa Putih itu.
"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.
Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.
Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.
Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
-
Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis
-
Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis
-
Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura
-
Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras