Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh burunon Adelin Lis.
"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Data-data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya.
Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di negeri Singa Putih itu.
"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.
Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.
Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.
Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
-
Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis
-
Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis
-
Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura
-
Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!