Suara.com - Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap otoritas Singapura. Rektor Universitas Jenderal A Yani, Hikmahanto Juwana menilai pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Agung RI dengan berbagai otoritas Singapura supaya Adelin tidak tiba-tiba 'hilang' setibanya di Indonesia.
"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Sebelumnya, Adelin telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura. Akibatnya, ia dikenai sanksi berupa deportasi ke negara asalnya yakni Indonesia.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung.
Selanjutnya menurut Hikmahanto proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandara Changi sedang menerapkan kebijakan lockdown dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat.
"Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan kalau pengawalan yang dilakukan sejak keberangkatan dari Singapura, namun kemungkinan pemborgolan baru bisa dilakukan aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar.
Sebelumnya dikabarkan, terpidana 10 tahun atas kasus pembalakan liar itu ditangkap di Singapura.
Tertangkapnya Adelin Lis di negara tetangga itu direspon cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Mereka bersiap untuk secepatnya memulangkan Adein Lis yang terkenal licin lebih dari 10 tahun buron.
Baca Juga: Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Adelin Lis Tiba di Indonesia
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.
Ia membenarkan informasi penangkapan Adelin Lis, yang tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sejak mendapatkan kabar tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.
Pada 2008 Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur dengan mengganti namanya menjadi Hendro Leonardi.
Berita Terkait
-
Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Adelin Lis Tiba di Indonesia
-
Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura
-
Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
-
Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
-
10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!