Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, merespons permintaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang diajukan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos. Bima mengatakan hasil TWK yang diminta telah diserahkan kepada KPK.
“Jadi BKN itu menerima hasil TWK. Hasilnya agregat, semuanya, kumulatif. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel ini sudah kami serahkan semuanya ke KPK. BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa, yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu,” kata Bima kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).
Kata Bima jika data itu diminta pegawai KPK, maka mereka harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan TNI AD dan BNPT. Selain itu data yang ada tidak berbentuk orang perorang, namun bersifat akumulasi dan agregat.
“Kalau kami diminta, maka kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen data itu, karena instrumennya tidak di kami. Jadi kalau IMB-nya ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya ada di BNPT,” ujarnya.
“Nah Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia. Saya tanya ke BNPT, ini kalau profiling bisa nggak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara,” sambung Bima.
Karena hasil TWK dianggap sebagai rahasia negara, Bima berdalih bukan wewenangnya yang menetapkan.
“Jadi saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Bukan saya yang menetapkan rahasiaannya, tapi pemilik informasi itu,” ucapnya.
Namun kata Bima, hasil itu dapat dibuka jika ada ketetapan dari pengadilan.
“Apakah ini bisa dibuka? Ya bisalah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan. Supaya orang-orang yang memberikan informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan,” katanya.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa soal Skandal TWK, Kepala BKN: Kami Jawab Sejujur-jujurnya, Tak Ditutupi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa permohonan 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN setidaknya ada 8 poin informasi dan data yang diminta termasuk hasil tes TWK melalui PPID KPK.
"Satu di antaranya mengenai hasil TWK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (17/6).
Menurut Ali, terkait hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada 27 April 2021 lalu, hanya sebuah data kolektif dari 8 poin yang diminta oleh para pemohon.
"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," ucap Ali.
Maka itu, apa yang diminta pihak pemohon, KPK masih perlu melakukan koordinasi dengan BKN. Karena belum semua hasil TWK diberikan oleh BKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!