News / Metropolitan
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:33 WIB
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kapasitas acara akad maupun pemberkatan nikah hanya boleh menampung maksimal 30 pengunjung saja. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

4. Resepsi Pernikahan

Acara resepsi pernikahan juga masih boleh dilaksanakan di hotel maupun gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

Adapun syaratnya adalah kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Acara resepsi juga dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Load More