Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Setidaknya 12 tempat usaha dilarang beroperasi dan hanya 4 yang boleh dibuka.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kebijakan ini disahkan pada 22 Juni 2021 dengan tujuan mengendalikan laju penyebaran kasus virus corona yang terus meningkat. PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Berikut merupakan 12 tempat usaha sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama perpanjangan PPKM Mikro:
- Salon atau Babershop
- Golf atau Driving Range
- Meeting atau Seminar atau Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasan Pariwisata atau Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
- Museum dan Galeri
- Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)
- Pusat Kesegaran Jasmani atau Gym atau Fitness Center
- Pemutaran Film atau Bioskop
- Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
Sementara itu, hanya ada 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di sektor pariwisata selama PPKM Mikro. Tempat usaha ini juga hanya boleh beroperasi jika mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Berikut 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di DKI Jakarta:
1. Penyedia Jasa Akomodasi
Penyedia jasa akomodasi boleh beroperasi selama 24 jam. Syaratnya, tempat usaha ini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat.
Selain itu, operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi harus ditutup. Diantaranya adalah fasilitas spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll wajib mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.
Baca Juga: Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro
2. Rumah Makan atau Kafe atau Restoran
Tempat usaha ini masih boleh beroperasi dengan syarat hanya bisa dine in atau makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Layanan dine in juga dibatasi hanya boleh melayani 25 persen pengunjung saja.
Sedangkan layanan take away ataupun delivery boleh dibuka sampai 24 jam. untuk layanan dine in. Penyelenggaraan musik secara live juga tidak diperbolehkan di rumah makan atau kafe ataupun restoran.
Selanjutnya khusus kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Tempat makan juga dilarang menjual pelayanan Shisha.
3. Akad Nikah atau Pemberkatan Nikah
Acara akad nikah ataupun pemberkatan pernikahan yang dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan masih boleh dilakukan. Namun, acara ini harus memiliki izin penyelenggaraan.
Berita Terkait
-
Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro
-
Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat
-
Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes
-
Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah
-
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara